TRIBUNNEWS.COM - Inilah tata cara cek daftar penerima bansos PKH pada bulan Desember 2024.
Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) pada Desember 2024.
Penerima bansos PKH adalah mereka yang memenuhi kriteria seperti yang telah disebutkan di laman Kemensos.
Bansos PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Cek daftar nama penerima Bansos PKH dan status penerimanya secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH
- Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Isi alamat, pilih "Provinsi","Kabupaten", "Kecamatan", dan "Desa"
- Isi nama penerima bansos PKH
- Masukkan huruf kode pada kolom
- Klik "Cari data"
- Tunggu sistem untuk memproses pencarian hingga data penerima bansos dengan identitas terkait akan ditampilkan.
Baca juga: Bansos BPNT Bulan Desember 2024, Ini Cara Cek Daftar Penerimanya
Kategori Penerima Bansos PKH
- Komponen Kesehatan
- Ibu hamil, diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan
- Anak Usia Dini, anak usia 0 hingga 6 tahun dan dibatasi maksimal untuk dua anak.
- Komponen Pendidikan
- SD/MI Sederajat
- SMP/Mts Sederajat
- SMA/MA Sederajat
*) Untuk anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia 70 tahun ke atas, penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga
- Penyandang Disabilitas Berat, penerima maksimal satu orang dan berada dalam keluarga (bagi penyandang disabilitas fisik dan mental).
Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Desember 2024, Besaran Bantuan Maksimal Rp 3 Juta Per Tahun
Besaran Bansos PKH
- Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
- Anak usia dini (0 hingga 6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp 750.000/bulan (Rp 3.000.000/tahun)
- Anak SD/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 225.000/bulan (Rp 900.000/tahun)
- Anak SMP/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 375.000/bulan (Rp 1.500.000/tahun)
- Anak SMA/sederajat menerima bantuan sebesar Rp 500.000/bulan (Rp 2.000.000/tahun)
- Lanjut usia 70 tahun ke atas menerima bantuan sebesar Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/tahun)
- Disabilitas berat menerima bantuan sebesar Rp 600.000/bulan (Rp 2.400.000/ahun).
Baca juga: Bantuan Bansos Wapres Gibran Viral di Medsos, Mensos: Yang Penting Manfaatnya
Syarat Penerima Bansos PKH
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP
- Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat
- Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)