News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Pengacara Iptu Rudiana Minta Terpidana Kasus Vina Cirebon Bertobat usai PK Ditolak MA

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pitra Romadoni Nasution,kuasa hukum Iptu Rudiana membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024). Pengacara Iptu Rudiana meminta agar tujuh terpidana kasus Vina Cirebon bertobat setelah permohonan PK yang diajukan oleh mereka ditolak MA.

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, meminta agar ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina segera bertobat setelah permohonan peninjauan kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Atas ditolaknya putusan PK tersebut, Pitra menyarankan agar para terpidana segera insyaf dan bertaubat kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (17/12/2024).

Pitra menilai ditolaknya PK terpidana kasus Vina adalah pertanda Tuhan marah akan segala kebohongan yang disampaikan.

Selain itu, dia menganggap meninggalnya pemimpin padepokan yang melakukan sumpah pocong terhadap mantan terpidana, Saka Tatal bernama Raden Gilap Sugiono menjadi wujud kekuasaan Tuhan dalam kasus ini.

"Semestinya mereka menyadari tanda-tanda kekuasaan Tuhan dalam kasus tersebut sudah terlihat di mana meninggalnya pemimpin padepokan yang pimpin sumpah pocong Saka Tatal dan meninggalnya mantan napi, Abi yang memberikan kesaksian tidak benar terhadap kroban yang telah meninggal dunia tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, Pitra menyambut baik atas ditolaknya permohonan PK dari tujuh terpidana oleh MA.

Menurutnya, putusan tersebut sudah bersifat obyektif dan mencerminkan keadilan.

"Selaku pengacara korban pembunuhan yang menewaskan Alm. Eky dan Vina menyambut baik putusan Peninjauan Kembali yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia."

"Peninjauan Kembali yang telah diputuskan oleh Hakim Agung tersebut adalah putusan yang obyektif dan telah mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang telah meninggal dunia," jelasnya.

Baca juga: Susno Duadji Apresiasi 7 Terpidana Kasus Vina Ogah Ajukan Grasi: Lebih Kesatria dari Hakim

Pitra juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berpartisipasi dalam penanganan kasus Vina ini.

Dia juga mengucapkan terima kasih secara khusus kepada MA dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menurutnya sudah memperjuangkan keadilan bagi Vina dan Eky.

"Terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah menunjukkan keagungannya dalam memberikan keadilan kepada para korban pembunuhan atas perkara tersebut."

"Tak lupa juga ucapan terimakasih kami kepada Kejaksaan Republik Indonesia selaku pengacara negara yang telah memperjuangkan keadilan abgi korban yang telah meninggal dunia di muka persidangan mulai tingkat pertama sampai kepada tingkat akhir Peninjauan Kembali," pungkasnya.

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina

MA mengumumkan menolak PK yang diajukan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin (16/12/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini