TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji buka suara setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon ditolak Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA pada Senin (16/12/2024) yang menolak PK tujuh terpidana itu, membuat mereka tetap dihukum penjara seumur hidup.
Sebenarnya, ada delapan orang yang diadili dalam kasus Vina itu, tapi satu orang di antaranya telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.
Namun, PK Saka Tatal diketahui juga ditolak oleh MA.
Mengenai hal itu, Susno tak menyangka permohonan PK terpidana Vina tersebut akan ditolak oleh MA.
Dia mengaku kaget, tapi kemudian menyadari lagi bahwa putusan itu bukanlah putusan Tuhan, melainkan manusia.
"Saya mengikuti tadi penjelasan dari Humas Mahkamah Agung bahwa ke-8 terpidana itu dalam berbagai berkas ditolak (PK)."
"Jantung saya rasanya sudah mau putus, kaget, tapi untunglah saya sadarkan lagi, ini putusan manusia bukan putusan Tuhan atau malaikat, ya wajar, tapi saya kaget," ungkapnya di YouTube Susno Duadji, dikutip Tribunnews pada Selasa (17/12/2024).
Susno mengatakan, ia dari awal sudah mengikuti perkembangan kasus Vina Cirebon ini hingga dilakukan peninjauan kembali karena banyaknya permintaan dari masyarakat.
Lalu, kesimpulan dari peninjauan kembali itu, kata Susno, semua sama, yakni kasus Vina bukanlah perkara pembunuhan, tapi perkara kecelakaan lalu lintas tunggal.
Hal tersebut, kata Susno, dibuktikan dengan keterangan saksi hingga bukti-bukti dari forensik.
Baca juga: Susno Duadji: Putusan MA Tolak PK Terpidana Vina Cirebon Ngawur, Ada Novum Baru, Hakim Banyak Khilaf
"Kemudian saya ikuti perkembangannya, dari awal kasus ini kan menghebohkan dan masyarakat hukum, publik, beramai-ramai minta perkara ini ditinjau ulang, yaitu melalui peninjauan kembali."
"Kesimpulan dari semua peninjauan kembali itu sama semua, yaitu perkara ini bukan perkara pembunuhan, tapi kecelakaan lalu lintas tunggal, dijelaskan oleh saksi, alat bukti elektronik, dijelaskan oleh segala macam pembuktian forensik, sudah lengkap sekali," jelasnya.
Jadi, menurut Susno, seharusnya terpidana kasus Vina bisa bebas karena perkara tersebut merupakan perkara kecelakaan lalu lintas, bukan pembunuhan.