News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menaker : Pekerja Alami PHK Diberikan Dana Rp2,4 Juta untuk Asah Kemampuan Selama 6 Bulan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli di Jakarta mengemukakan tiga paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengemukakan tiga paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan. 

Pertama, kata Menaker, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Menaker menyampaikan bahwa pekerja di sektor padat karya (seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur) dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan akan mendapatkan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

Kedua, lanjutnya dukungan bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

"Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata Menaker Yassierli di Jakarta, Senin (17/12/2024). 

Melalui program JKP, lanjutnya mereka juga akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp2.400.000. 

Baca juga: Sidang Gugatan di MK, Ahli Sebut UU Tapera Berpotensi Picu PHK dan Bertentangan dengan Hak Asasi

Selain itu, pemerintah memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti Program Prakerja.

"Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK," ucap Menaker.

Ketiga, jelas Menaker relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Relaksasi tersebut berupa potongan 50 persen iuran JKK diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. 

Menaker menegaskan bahwa pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

"Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja," ucapnya.

Dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta itu. 

Turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Kemudian Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman; Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

Lalu Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini