TRIBUNNEWS.OM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Kenaikan tersebut lebih besar dibandingkan rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yakni UMP hanya naik 6 persen.
Serikat buruh pun menerima keputusan ini, sementara kalangan pengusaha mengaku kecewa tidak dilibatkan dalam penetapan upah ini.
Pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, pada Jumat (29/11/2024).
Awalnya, kata Presiden, Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan di angka 6 persen.
Namun akhirnya diputuskan secara bersama, UMP naik sebesar 6 persen.
Alasan Menaikkan UMP
Prabowo mengungkapkan, Pemerintah juga telah melakukan pertemuan dengan para Serikat Pekerja.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen," ungkap Presiden Prabowo dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (29/11/2024).
"Namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," sambungnya.
Prabowo melanjutkan, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Prabowo mengungkapkan, pembahasan UMP sangat penting karena bagian dari jaringan pengamanan sosial.