TRIBUNNEWS.COM - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex mulai Rabu, (3/8/2022) kemarin.
Sementara itu, harga Pertalite tidak mengalami kenaikan harga, yakni Rp 7.650, dikutip dari My Pertamina.
Lantas, jenis kendaraan apa saja yang boleh dan tidak boleh pakai Pertalite?
Adapun penerapan aturan terkait hal ini masih menunggu revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014.
Apabila sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) maka rencananya larangan atau pembatasan pembelian Pertalite akan diterapkan mulai September 2022.
Diketahui, kendaraan roda empat atau mobil berkapasitas mesin di atas 1.500 cc akan dilarang untuk membeli BBM bersubsidi Pertalite.
Baca juga: Daftar Harga BBM Pertalite dan Pertamax Terbaru di SPBU Seluruh Indonesia, Berlaku 3 Agustus 2022
"Usulannya masih sama (mobil di atas 1.500 cc dan motor 250 cc tidak boleh beli Pertalite)," ujar Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/8/2022)
Daftar Mobil yang Boleh Pakai Pertalite
- Daihatsu Ayla
Baca juga: BPH Migas: Mobil Kapasitas Mesin di Atas 1.500 cc Diusulkan tidak Boleh Beli Pertalite
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Terios
- Daihatsu Luxio
- Honda BR-V
- Honda Brio RS
- Honda HR-V 1.5L
- Honda HR-V 1.8L
- Honda Jazz
- Honda Mobilio
- Kia Seltos
- Kia Picanto
- Mitsubishi Xpander
- Mitsubishi Xpander Cross
- Suzuki Ignis
- Suzuki Baleno
- Suzuki SX4 S-Cross
- Toyota Agya
- Toyota Avanza
- Toyota Calya
- Toyota Rush
- Toyota Sienta
- Toyota Vios
- Toyota Yaris
Baca juga: BPH Migas Usulkan Mobil dengan Mesin di Atas 1.500 cc Dilarang Beli Pertalite
Daftar Mobil yang Tidak Boleh Pakai Pertalite
- BMW X3
- Honda Accord
- Honda CR-V 2.0L
- Hyundai Santa Fe
- Lexus ES 250
- Mazda CX-3
- Mazda CX-5
- Mazda CX-8
- Mazda CX-9
- Mercedes-Benz GLE 450
- Mercedes-Benz GLS 600
- Mitsubishi Pajero Sport
- Nissan X-Trail
- Toyota Alphard 2.5
- Toyota Camry
- Toyota Corolla Cross
- Toyota Corolla Altis
- Toyota C-HR
- Toyota Fortuner
- Toyota Voxy
- Toyota Vellfire 2.5
(Tribunnews.com/Widya, Dennis Destryawan)