Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, meminta pemerintah menaikkan kompensasi ekspor batu bara kepada pengusaha yang tidak atau belum melakukan kontrak kerjasama dengan PLN.
Menurut Mulyanto, hal ini perlu dilakukan untuk menjaga persediaan batu bara bagi produksi listrik nasional.
Pasalnya, sejauh ini pemerintah sulit mewujudkan target harga batu bara khusus dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) karena besaran kompensasi untuk perusahaan yang tidak menjalin kontrak dengan PLN lebih kecil daripada yang sudah melakukan kontrak kerjasama namun ingkar.
Hal ini dianggap kurang adil dan mendorong pengusaha untuk memilih tidak melakukan kontrak dengan PLN.
Berdasarkan aturan saat ini perusahaan yang sudah melakukan kontrak dengan PLN akan mendapat kompensasi sebesar USD 188/ton.
Baca juga: MHU Lanjutkan Komitmen Pemenuhan Kewajiban DMO Batubara untuk PLN
Sedangkan bagi perusahaan yang tidak melakukan kontrak dengan PLN dikenakan denda hanya sebesar USD 18/ton.
"Pemerintah harus memperberat besaran kompensasi bagi pengusaha yang tidak mau kontrak dengan PLN dan harus bersikap tegas kepada pengusaha batubara yang tidak memenuhi kewajiban DMO ini."
"Kalau kompensasinya rendah, mereka lebih pilih bayar kompensasi dari pada mematuhi DMO,” kata Mulyanto kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Tren Peralihan Perusahaan Batu Bara ke Nikel Diprediksi Meningkat
Legislator PKS itu juga meminta pemerintah segera mengambil kebijakan ini sebelum produksi listrik PLN bermasalah.
Sebab, harga batu bara global saat ini mencapai USD 400 per ton, sementara harga DMO untuk PLN dipatok flat sebesar USD 70 per ton.
Disparitas harga yang sangat tinggi ini membuat pengusaha batu bara lebih suka menjual produksinya ke pasar luar negeri. Sebab dengan volume yang sama bisa mendapat keuntungan lebih dari lima kali lipat.
"Karenanya, kalau Pemerintah tidak bersikap tegas, maka aksi ekspor yang melanggar DMO ini akan menjadi-jadi. Ujung-ujungnya listrik kita padam," imbuh Mulyanto.
Di sisi lain, Mulyanto mengingatkan Pemerintah harus konsisten mengembangkan listrik dari sumber EBET (energi baru atau energi terbarukan) sesuai target bauran energi, agar batu bara ini tidak dibakar di dalam negeri.
“Dengan begitu, kita akan dapat dua keuntungan, yakni energi yang lebih bersih dan penerimaan negara yang lebih optimal," jelas Pak Mul.
Untuk diketahui kontribusi sumber batubara pada kelistrikan nasional masih tinggi, di atas 60 persen.
Terganggunya pasokan batubara secara langsung akan memperlemah ketahanan energi nasional.