News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Taman Nasional Komodo

Hari Ini PT Flobamor Akan Menjelaskan Perihal Pengelolaan Taman Nasional Komodo

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hewan komodo yang terdapat di Pulau Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Hari ini (Kamis, 4/8/2022) pengelola Taman Nasional Komodo (TNK) akan memberikan penjelasan terkait isu pengelolaan yang sedang hangat-hangatnya.

Komisaris utama PT Flobamor Dr. Samuel Haning kepada Pos Kupang mengatakan, akan menjelaskan informasi terkait TNK.

Gubernur NTT Viktor Laiskodat yang dihubungi lagi, pada Rabu 3 Agustus 2022 malam, mengenai belum adanya peraturan daerah (Perda) mengatur kenaikan tarif baru di TNK, tidak memberikan jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirim juga tidak direspon.

Namun sebelumnya, politisi NasDem itu mengatakan berkaitan dengan regulasi akan ditetapkan sembari proses kenaikan tarif itu diberlakukan.

"Ya itu betul, nanti kita ke Perda. Pasti. Kita menuju ke sana. Sambil berjalan kita akan ke perdakan. Kita terus berjalan," kata gubernur, Senin 1 Agustus 2022 kepada wartawan.

Pemerintah menetapkan tarif masuk TNK sebesar Rp 3,75 juta menuai polemik. Pekerja wisata di labuan Bajo melakukan aksi mogok selama satu bulan.

Baca juga: Tarif Masuk ke Pulau Komodo Naik, Pekerja Wisata dan Masyarakat di Labuan Bajo Mogok Sebulan

Pada sisi lain Viktor tetap mendorong PT Flobamor untuk mengelola pariwisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo (TNK) Labuan Bajo, Manggarai Barat NTT.

Ia beralasan PT Flobamor merupakan perusahaan daerah yang tentu harus diberi peran.

"Selama ini siapa yang kelola. Coba selama ini siapa kelola. Jadi kalau ribut tentang Flobamor, Flobamor itu PT di Angkasa Pura, PT di Jawa, PT dimana, PT dimana itu. Punya Viktor Laiskodat atau punya siapa.

Punya Pemerintah atau punya siapa pribadi. Maksudnya supaya nantinya kepentingannya jelas dan segala macam, gitu loh. Ya kalau nggak mau ya sudah kasih yang lain, kasih saja di luar kalau sepakat. Tapi kan jangan, ini punya Pemerintah NTT," jelasnya, Senin 1 Agustus 2022.

Ia mengaku, PT Flobamor diawasi oleh DPRD publik, akuntan negara hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jikapun ada potensi penggunaan keuangan yang tidak sesuai maka berakibat pada proses hukum. Viktor justru menilai ada yang coba bermain-main menolak PT Flobamor mengelola dua pulau itu pada sektor wisata.

"Sebagai gubernur saya mendorong itu, tapi kalau teman-teman publik oh jangan, kami mau kasih PT antabranta dari mana. Selama ini siapa yang kerja itu, coba jelaskan saya. Buktikan bahwa selama ini ada yang mengelola tempat itu dan menguntungkan bagi provinsi ini dan bagi masyarakat sini. Coba tunjukkan siapa itu olah. Ada yang olah itu? ya udah makanya," kata Viktor.

Mesti ada Aturannya

Pengamat Hukum Undana, Deddy Manafe mengatakan penetapan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar, dapat dilihat dari pendekatan konstitusi.

Pasal 23A UUD NRI 1945 dengan tegas menyatakan bahwa, "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."

Artinya hal yang perlu dicermati antara lain Penetapan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar itu masuk pada kategori pajak atau pungutan lainnya?

Hal tersebut penting karena hak yang diberikan rakyat kepada negara untuk melakukan pungutan.

Baca juga: Demo Tarif Masuk Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo Berujung Rusuh, Berikut Respons Sandiaga Uno

Apabila Pungutan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar dalam bentuk pajak maka tarif tersebut harus masuk dalam jenis pajak untuk objek yang jelas sehingga harus ada aturan UU atau produk turunannya peraturan pemerintah yang mengaturnya.

Apabila masuk dalam kategori pungutan lain, maka perlu juga diperjelas jenis pungutan dan objek pungutannya berikut rujukan undang-undangnya.

Terhadap penetapan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar harus memiliki sifat yang memaksa.

Artinya, untuk dijadikan sebagai tarif, harus ada kajian yang mendalam apa yang memaksa negara melalui

Pemerintah Provinsi NTT untuk harus menetapkan tarif masuk tersebut.

Terkait penetapan tarif Pulau Komodo dan Pulau Padar harus diperuntukan bagi keperluan negara.

Hal ini juga tentunya harus berdasarkan kajian yang mendalam terkait keperluan negara macam apa yang akan terpenuhi dari penetapan tarif ini.

Baca juga: Sempat Menolak dan Mogok Kerja, Formapp Mabar Kini Dukung Kenaikan Tarif Taman Nasional Komodo

Kepentingan negara menetapkan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar harus mendasarkan pada kepentingan negara dan target pungutannya.

Jika konsep keperluan negara yang diusung, yakni kehadiran Taman Nasional Komodo sebagai destinasi wisata, maka siapa saja yang bisa mengakses dengan besaran tarif seperti itu?

Kajian seperti ini penting karena jangan sampai Orang NTT hanya akan melihat komodo di foto dam video tanpa bisa melihat secara langsung.

Lantas, pertanyaannya Taman Nasional Komodo itu untuk siapa sih? Oleh karena untuk masuk saja harus membayar dengan gaji ASN Golongan IIIa satu bulan untuk satu orang.

Penetapan tarif itu harus diatur dengan undang-undang. Artinya, pada level Provinsi dan Kabupaten/Kota harus dengan Peraturan Daerah.

Mengapa begitu? Jika pada level nasional harus ditetapkan dengan undang-undang karena harus dibahas dan disetujui bersama antara Presiden dan DPR.

Dengan demikian pada level Provinsi NTT juga harus dengan Peraturan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD NTT.

Peraturan Gubernur itu bisa dibentuk sebagai pelaksana atas Peraturan Daerah, misalnya terkait Tata laksana dan tata kelola pungutan tarif, termasuk Sistem bagi hasil dari pungutan, serta lainnya.

Apabila penetapan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar tersebut tidak memenuhi parameter UUD NRI 1945, maka itu inkonstitusional. Dengan kata lain batal demi hukum atau dapat diajukan pembatalannya secara hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini