Koordinasi dan kolaborasi tersebut, ujar dia, melibatkan Kementerian Investasi/BKPM, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Dalam Negeri.
“BKPM yang menjadi leading sector dalam penerbitan NIB akan berkoordinasi dengan Kemenkop UKM terutama terkait data pelaku usaha. Sehingga program bantuan NIB di 20 kota bisa berjalan maksimal."
"Hal ini tentunya butuh intervensi Kemendagri sebagai jembatan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Harapannya ada regulasi yang mengikat dan bukan sekedar anjuran. Sehingga daerah-daerah juga terlibat aktif dalam percepatan penerbitan NIB,” jelas Albertien.
Sebagai informasi, penerbitan NIB melalui Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sebelumnya Pemerintah mempermudah pengurusan izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB)melalui sistem Online Single Submission (OSS) bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan sistem tersebut pengurusan NIB relatif lebih cepat dan mudah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku senang bahwa Pemerintah melalui lembaga OSS berhasil menerbitkan NIB sebanyak 1,5 juta dalam waktu kurang lebih saru tahun.
“Saya senang NIB yang terbit dari Agustus 2021 sampai Juli 2022 sudah 1,5 juta,” kata Jokowi dalam acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) Perseorangan Tahun 2022, di Jakarta Timur, Rabu, (13/7/2022).
Presiden mengatakan sebelum menggunakan OSS, NIB yang diterbitkan hanya 2 ribu izin per harinya. Sementara setelah menggunakan OSS mencapai 7 ribu- 8 ribu. Meskipun meningkat presiden ingin jumlah izin yang diterbitkan mencapai 100 ribu per hari.
“Yang saya minta 100 ribu izin per hari harus keluar dan itu tanggung jawab kepala daerah supaya dorong pengusaha mikro kecil menengah untuk semua memiliki izin ini, nomor induk berusaha dan tidak dipungut biaya,” katanya.
Presiden mengatakan akan memantau terus Pengurusan izin usaha melalui OSS. Ia berharap cepatnya pengurusan izin usaha bukan pada saat di awal peluncurannya saja.
“Saya sudah cek saat itu, waktu OSS, jadi apakah benar yang namanya NIB nomor induk berusaha ini cepet kalau ingin mengajukan, saat itu saya lihat cepat tapi saya mau cek lagi apakah sampai saat ini cepet kalau kita minta nomor induk berusaha,”pungkasnya.