Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menegaskan pihaknya tidak dapat menggunakan dan mengakses data pribadi pengguna aplikasi atau situs yang mendaftarkan PSE.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, data pribadi masyarakat dipastikan keamanannya terjamin oleh PSE yang telah terdaftar.
"Pertanyaan yang berkembang di masyarakat, apakah Kominfo menggunakan secara semena-mena data pribadi masyarakat? Enggak bisa, karena data pribadi masyarakat ada di sistemnya PSE," ujar Menteri Johnny di Kantor Kominfo, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Paypal Sudah Terdaftar, Epic Games Jadi Satu-satunya Platform yang Belum Tercatat di PSE
Ia melanjutkan, data pengguna hanya dapat dilakukan oleh penegak hukum dan instansi yang berwenang, untuk kondisi-kondisi tertentu.
Intinya, lanjut Johnny, harus ada kondisi darurat yang membuat sebuah lembaga perlu meminta data kepada PSE, yaitu dalam hal mengungkap kejahatan.
"Demikian halnya jika terjadi tindak pidana di dalam ruang digital seperti PSE. Maka jika pengadilan membutuhkan informasi dan data, PSE yang bersangkutan punya kewajiban menyerahkan data demi penegakan hukum," papar Johnny.
Baca juga: Polemik Blokir Aplikasi oleh Kominfo, Stafsus Menkeu Jelaskan Perbedaan PSE dan PMSE
Menteri Johnny menegaskan, adanya kebijakan pendaftaran PSE ditujukan untuk keamanan ruang digital di Tanah Air.
"Sehingga atas nama dan demi masyarakat, Kominfo hadir menjaga agar PSE-nya, memberikan perlindungan terhadap data pribadi di masyarakat," ucap Johnny.
"Justru yang kita lakukan untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat. Agar jangan sampai digunakan secara tidak sah," pungkasnya.