Jaminan Kematian
Bagi orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja seperti pekerja kantoran atau buruh pabrik juga akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca juga: BPJS Kesehatan Mendengar 2022 Jaring Masukan tentang Pengelolaan JKN ke Depan
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan sendiri perlu diketahui oleh semua peserta.
Hal ini supaya peserta bisa mengetahui seberapa banyak akumulasi dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi haknya di BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online (cek saldo JHT)?
Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan Ada beberapa cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan atau cek saldo JHT yang bisa dilakukan oleh para peserta.
Di antaranya sebagai berikut.
1. Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online via aplikasi JMO
Pertama, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online adalah melalui aplikasi JMO.
Baca juga: HUT ke-54, BPJS Kesehatan Hadirkan Layanan Hingga ke Ujung Negeri
Berikut tahapan-tahapannya:
Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Google PlayStore atau AppStore.
Klik “Buat Akun” jika Anda belum memiliki akun.
Pilih Kewarganegaraan.
Pilih jenis kepesertaan, (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia).
Selanjutnya, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJamsostek, nama lengkap dan tanggal lahir.