News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Ojek Online Naik

Tarif Ojek Online Naik, Sektor UMKM Dinilai akan Ikut Terdampak hingga Berpotensi Mengerek Inflasi

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ojek online. Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi yang mengatur tarif layanan transportasi ojek online atau ojol yang akan efektif pada 14 Agustus 2022.

Hal itu dapat membuat penjualan makanan melalui aplikasi turun dan membuat pelaku UMKM terdampak dan kesulitan berusaha disaat mereka mencoba bangkit usai pandemi.

Sedangkan, UMKM yang tidak terkait dengan ojol, juga akan terdampak secara tidak langsung dari kenaikan harga pangan dan barang akibat produsen besar turut menaikkan harga.

“Jadi, akibat dari kebijakan kenaikan tarif ini, efek bola saljunya sangat besar, dan bisa memicu inflasi menjadi liar,” tegas Piter.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pemerintah mengkaji kembali kenaikan tarif ojol yang cukup tinggi tersebut. Menurutnya, kalaupun harus ada kenaikan, sebaiknya dilakukan secara moderat alias tidak langsung tinggi.

“Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa?,” tanya Piter.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.

"Kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Senin (8/8/2022).

Rata-rata kenaikan tarif dasar bervariasi dari 30 persen hingga 40 persen. Lewat peraturan ini, Kemenhub juga menaikkan tarif per-KM di Jabodetabek menjadi Rp2.600 - 2.700 per km, dan Rp2.250 - Rp2.650 per km.

Baca juga: Komisi V DPR Minta Kenaikan Tarif Ojol Dibarengi Peningkatan Standar Pelayanan

Perusahaan Aplikasi diminta untuk menyesuaikan besaran biaya tersebut paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.

Rincian Kenaikan Tarif Ojol

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan regulasi yang mengatur tarif layanan transportasi ojek online atau ojol yang akan efektif pada 14 Agustus 2022.

Regulasi ini tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, dengan adanya aturan ini maka tarif layanan ojol akan dibagi menjadi tiga zonasi.

“Zona I yaitu meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali,” kata Hendro, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Viral Ojol Diduga Foto Celana Dalam Ibu-ibu di Bali, Arahkan HP ke Bawah Rok, Polisi Turun Tangan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini