TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan pecahan uang kertas baru tahun 2022.
Ada tujuh pecahan uang kertas baru yang diterbitkan bertepatan dengan HUT ke-77 Republik Indonesia.
Mengutip keterangan Bank Indonesia, Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5000, Rp2000, dan Rp.1000.
Baca juga: Bank Indonesia : Uang Lama Masih Berlaku Meski Ada Tujuh Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru
Lalu bagaimana cara mendapatkan uang kertas baru tahun 2022 tersebut?
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan, pemesanan penukaran uang kertas baru dapat melalui melalui kas keliling melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
“Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022,” ucap Erwin di Jakarta, Kamis, (18/8/2022).
“Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah,” tuturnya.
Erwin kembali mengatakan, pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT ke-77 RI menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 yakni Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
Baca juga: Ini Cara Masyarakat Dapatkan Tujuh Uang Rupiah Desain Baru
“Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia,” pungkasnya.
Ini Penampakannya
Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran 7 (tujuh) pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Mengutip keterangan Bank Indonesia, Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5000, Rp2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut.
Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Baca juga: Bank Indonesia : Uang Lama Masih Berlaku Meski Ada Tujuh Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru
Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
Sri Mulyani Sebut Uang Rupiah Baru Tak Sekadar Mata Uang
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap makna dari tujuh pecahan uang rupiah kertas berdesain baru tahun emisi 2022, sehingga tidak sekadar mata uang saja.
Namun, kata Sri Mulyani, desain yang terlukis di setiap lembar uang rupiah kertas memiliki makna yang sangat mendalam.
“Rupiah adalah tidak sekadar mata uang, tapi ini adalah sebuah mata uang yang menggambarkan perjalanan dari bangsa dan negara NKRI. Di dalam setiap lembaran rupiah terdapat berbagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan dan bangsa Indonesia,” ucap Menkeu dalam peluncuran pecahan uang Rupiah di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: 7 Uang Baru TE 2022 Bank Indonesia, Tetap Ada Gambar Pahlawan Tjut Meutia juga Tokoh NU Idham Chalid
“Rupiah sebuah motif spirit. Untuk di sisi satu adalah keberagaman, dan di sisi lain ada kebersatuan. Ini adalah lambang dan sekaligus komitmen bagi kita semua,” sambungnya.
Sri Mulyani menegaskan, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di di wilayah NKRI, sehingga masyarakat harus menjaga dan bangga dengan mata uang Garuda.
“Sudah selayaknya rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, harus dihormati dan dibanggakan oleh kita semua. Bersama rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju,” pungkas Sri Mulyani.
Uang Lama Masih Berlaku Meski Ada Tujuh Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru
Bank Indonesia memastikan uang rupiah penerbitan lama masih berlaku untuk bertransaksi, meski saat ini telah dikeluarkan tujuh pecahan uang rupiah kertas baru tahun emisi 2022 (uang TE 2022).
"Pengeluaran uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya," tulis keterangan Bank Indonesia, Kamis (18/8/2022).
Bank Indonesia menyebut, seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
"Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa," tulisnya.
Adapun ketujuh pecahan Uang TE 2022 secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Baca juga: Berikut Detail Desain Uang Rupiah Baru: Gambar Pahlawan dan Keindahan Alam Nusantara Masih Melekat
Mengutip keterangan Bank Indonesia, Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5000, Rp2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022 dalam rincian berikut.
Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)