News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wamendag Minta LPKSM MHD Berperan Sadarkan Konsumen Soal Hak dan Kewajiban

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga meminta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Mandiri Harmonis Dinamis (MHD) berperan menyadarkan konsumen agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban.

Pernyataan itu disampaikan dalam seminar launching LPKSM MHD di Jakarta, pada Kamis (18/8/2022).

Wamen Perdagangan menjadi keynote speaker, dan narasumber dari Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jakarta, Hj Diana Dewi dan anggota komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Dr Haris Munandar.

Jerry mengatakan, neraca perdagangan Indonesia memecahkan rekor dalam kurun waktu 15 tahun terakhir yakni surplus senilai USD 24,89 Miliar pada januari hingga Juni 2022.

Baca juga: Ekonomi Tumbuh 5,44 Persen, Wamendag: Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Kian Mantap

"Surplus ini dikarenakan aktivitas ekspor lebih besar dibanding impor. Ada hoaks mengatakan kita tergantung impor itu tidak tepat, karena nyatanya ekspor lebih besar," kata dia, dalam keterangannya Kamis (18/8/2022).

Menurut dia, pesatnya ekspor didukung oleh perlindungan dan memberikan informasi konsumen yang kuat, agar neraca perdagangan tetap surplus.

Diketahui bahwa ada 8 sektor perdagangan untuk perlindungan konsumen, yakni obat dan makanan, jasa keuangan, jasa transportasi, jasa telekomunikasi, jasa layanan kesehatan,  perumahan dan barang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor.

Sedangkan Ketua Umum Kadin Jakarta, Hj Diana Dewi mengatakan jika masyarakat Indonesia terlalu pemaaf dan pelupa atas hak-haknya mendapatkan layanan sebagai konsumen.

"Perekonomian Indonesia masih dikuasai oleh produk kebutuhan rumah tangga," tuturnya.

Baca juga: Wamendag Tegaskan Kontinuitas Aspek Penting Jaga Persaingan Perdagangan Global

Sedangkan Ketua umum LPKSM MHD, Abdus Somad menjelaskan agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan harus membiayai  diterbitkannya sertifikat mediator sebagai jaminan konsumen yang telah mengadukan permasalahannya, sehingga tidak berlanjut ke persidangan.

"Selama ini sertifikat mediator dikeluarkan oleh Lembaga pendidikan yang terakreditasi Mahkamah Agung, dan itu mahal bagi konsumen," katanya.

Perlindungan konsumen berdasarkan UU no 8 tahun 1999, no 59 tahun 2019 dan permendag 35 tahun 2021 terkait LPKSM  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini