Laporan Wartawan Tribunnews, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengemudi ojek online (ojol) menilai, kenaikan tarif ojol yang akan diberlakukan pada 29 Agustus nanti akan semakin mempersulit mereka mendapat penumpang.
Asep Hermawan (38 tahun), seorang driver ojek online menilai kenaikan bisa berdampak pada penurunan jumlah pelanggan, hingga mengurangi pendapatan harian.
"Kondisi saat ini mecari penumpang saja sulit, apalagi dinaikkan yah. Mencari penumpang saja kadang kita merasa diatur," ujar Asep, seorang driver ojol selama lima tahun, Jumat (19/8/2022).
Asep meminta jaminan agar penumpang tidak pindah ke transportasi lain. Ia takut para penumpang malah berpindah ke moda transportasi lain.
Kalau naik dampaknya ini lho, bisa-bisa semakin berkurang, sekarang saja semakin susah," kata Asep.
Sementara, pengemudi Ojol lainnya Winarto (40 tahun) mengatakan, berdasarkan pengalaman dia pada tahun 2020 ketika terjadi kenaikan tarif, orderan langsung menurun drastis.
Penghasilannya juga kena imbas. Ia khawatir, dengan kenaikan tarif di tengah kenaikan harga-harga, akan membuat konsumen makin jarang menggunakan layanan ojek online.
Baca juga: Kenaikan Tarif Ojol Diundur, Ekonom: Ada Waktu Lebih Panjang untuk Menghitung Lagi Dampaknya
"Kita lihat pada 2020 kemarin, naiknya tarif itu berdampak banget, kondisi sekarang lagi begini ya, masak mau naik lagi," imbuh Winarto.
Penumpang pasti memperhitungkan kembali biaya yang harus mereka bayar, baik untuk biaya pesanan perjalanan maupun biaya pesanan makanan.
"Kenaikan, memang itu baik buat pendapatan kami juga, tapi ya, kalau dihitung naik atau tidak, kan kita kembali kepada penumpang atau pemesan (makanan), pendapatan ujungnya sama saja, tapi tidak ada jaminan juga akan naik," cetus dia.
Baca juga: Menhub Diminta Pikir Ulang soal Kenaikan Tarif Ojol, Bahaya Mengintai Driver dan UMKM, Bisa Blunder
Diketahui, kenaikan tarif ojol diatur melalui Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Keputusan ini terbit pada 4 Agustus 2022.
Penerbitan regulasi in menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019 dan akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan tarif atas dan tarif bawah ojol
Sebagai informasi, ojol terbagi dalam tiga zonasi, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Kemudian, zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Lalu, zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Zona I
Besaran tarif ojol di zona I yang naik adalah biaya jasa minimal. Tarifnya naik dari antara Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp1.850 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.
Zona II
Besaran tarif zona II naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.600 per km untuk biaya jasa batas bawah. Sementara, untuk biaya jasa batas atas naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.700 per km.
Sedangkan, biaya jasa minimal naik dari Rp8.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp13 ribu sampai dengan Rp13.500.
Zona III
Seperti pada zona I, besaran tarif di zona III yang naik adalah biaya jasa minimal saja. Yakni, dari Rp7.000 sampai dengan Rp10 ribu menjadi Rp10.500 sampai dengan Rp13 ribu.
Sementara, untuk biaya jasa batas bawah masih sebesar Rp2.600 per km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300 per km.