- Kota Tegal
2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kotamadya Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Kulon Progo
- Kabupaten Bantul
3. Provinsi Jawa Timur
- Kota Batu
- Kota Blitar
- Kota Kediri
- Kota Madiun
- Kota Malang
- Kota Mojokerto
- Kota Pasuruan
- Kota Probolinggo
- Kota Surabaya
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Tulungagung
4. Provinsi Bali
- Kota Denpasar
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Buleleng
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
5. Provinsi Sulawesi Utara
- Kabupaten Bolaang Mongondow
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
- Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kabupaten Minahasa
- Kabupaten Minahasa Selatan
- Kabupaten Minahasa Tenggara
- Kabupaten Minahasa Utara
- Kota Bitung
- Kota Kotamobagu
- Kota Manado
- Kota Tomohon
Untuk mempercepat pelaksanaan registrasi, masyarakat diminta untuk mempersiapkan sejumlah dokumen, yaitu:
- KTP
- STNK
- Foto mobil tampak samping, tampak roda, tampak nomor polisi
- NPWP (Hanya untuk perusahaan)
- Surat Rekomendasi (Untuk non kendaraan)
Untuk kesuksesan pendaftaran, pastikan:
- Foto KTP terbaca
- Foto STNK terbaca
- Foto Kendaraan sesuai dengan STNK
- Isi silinder yang diinput sesuai STNK
- Jumlah roda dapat dihitung dan sama dengan data yang diinput
Pendaftaran MyPertamina bisa dilakukan secara online melalui situs resmi subsiditepat.mypertamina.id yang bisa dibuka lewat HP atau komputer.
Pertamina juga menyiapkan booth bagi masyarakat yang hendak mendaftar MyPertamina secara offline area-area yang sudah ditentukan, misalya SPBU dan kantor sales area.
Yang perlu menjadi perhatian, pendaftaran MyPertamina baru dibuka untuk pengguna mobil atau roda empat.
Inilah cara pendaftaran MyPertamina dikutip dari subsiditepat.mypertamina.id:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, foto kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
- Buka website subsiditepat.mypertamina.id
- Centang informasi memahami persyaratan
- Klik daftar sekarang
- Ikuti instruksi dalam website tersebut
- Tunggu pencocokan data maksimal 14 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan atau cek status pendaftaran di website secara berkala
- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina
(Tribunnews.com/Sri Juliati)