Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembangunan infrastruktur dinilai dapat mendorong realisasi kemudahan berusaha, di tengah upaya pemerintah mempermudah proses izin berusaha.
Pelayanan perizinan elektronik diwujudkan melalui penerapan sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini merupakan bentuk penyederhanaan perizinan usaha yang sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Hal ini seperti yang dilakukan Menara Lestari Bersama (MLB) yang tengah mengajukan perizinan pembangunan jalan khusus angkutan batubara sepanjang 113 kilometer dari Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan ke Kabupaten Paser Kalimantan Timur.
Baca juga: Pembangunan Jalan IKN Nusantara Dimulai, Sistem Buka Tutup Jalan dari PPU ke Kukar Diberlakukan
Perwakilan dari PT MLB Budi Prasetyo mengatakan, proses pengajuan pembangunan jalan khusus angkutan batubara dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Ia mengungkapkan telah menjalin kerja sama, yakni penandatanganan nota kesepahaman antara K&D Global Co., Ltd dengan PT Menara Lestari Bersama terkait pembangunan jalan khusus angkutan batu-bara dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami terus membangun komunikasi dengan berbagai pihak terkait, agar pembangunan jalan ini berjalan lancar dan sesuai harapan semua pihak," ujarnya, Kamis (25/8/2022).
Budi berujar, pihaknya telah mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 080/8225/SJ tanggal 10 Oktober 2018 mengenai Jalan Khusus Tambang Batu Bara.
Surat tersebut telah diajukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dan Pemprov Kalimantan Selatan. PT MLB juga bakal melaporkan progres dari penerapan surat rekomendasi tersebut kepada Kemendagri.
PT Menara Lestari Bersama akan melakukan audensi dengan pihak Kemendagri (Pusat Fasilitasi Kerjasama) berkenaan dengan progres dari surat rekomendasi tersebut selama masa pandemik sampai saat ini.
Baca juga: Inilah Rekomendasi Pembangunan Infrastruktur yang Sesuai Prinsip G20
Sebelumnya, menanggapi pengajuan tersebut, secara prinsip Pemprov Kalimantan Timur mendukung jika pembangunan jalan itu untuk kepentingan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Pelaksanaan tersebut juga diimbau agar tetap mematuhi peraturan, sehingga tidak bertentangan dengan hukum. Pemprov Kalimantan Timur berharap, jalan tersebut dapat memberi manfaat bagi masyarakat.