Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah mobil angkutan kota (angkot) tertabrak kereta rel listrik (KRL) relasi Bogor-Jakarta Kota dengan nomor KA 4073.
Informasi tersebut disampaikan oleh akun Twitter resmi KAI Commuter, yakni @CommuterLine, pada Selasa (30/8/2022) pukul 05.53 WIB.
Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter KAI Commuter, Leza Arlan memohon maaf atas adanya kendala perjalanan Commuterline lintas Bogor-Jakarta Kota yang terjadi pada Selasa, (30/8) pagi.
Baca juga: Update Kecelakaan KRL di Depok: KAI Bakal Tuntut Sopir hingga Bantahan Sopir Terobos Palang Pintu
“Kendala perjalanan Commuterline tersebut disebabkan tertempernya KA 4073 Commuterline relasi Bogor-Jakarta Kota oleh kendaran roda empat sekitar pukul 05.10 WIB di perlintasan No.28 tepatnya di Km 51+7/8 antara Stasiun Bogor – Stasiun Cilebut,” ucap Leza kepada Tribunnews, Selasa (30/8/2022).
Sebagai informasi, kejadian tersebut juga sempat mengakibatkan keterlambatan perjalanan Commuterline karena satu jalur rel tidak bisa dilalui, akibat mobil yang menemper menghalangi jalur rel.
Kelambatan terjadi pada beberapa perjalanan Commuterline. Antara lain perjalanan Commuterline No. 4020 relasi Jakarta Kota-Bogor (terlambat 18 menit), Commuterline No. 4022 relasi Jakarta Kota-Bogor (terlambat 14 menit), Commuterline No. 4024 relasi Jakarta Kota-Bogor (terlambat 10 menit), Commuterline No. 4028 relasi Jakarta Kota-Bogor (terlambat 22 menit).
Leza kembali melanjutkan, petugas gabungan dari KAI Commuter, KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian di lokasi sudah berhasil mengevakuasi kendaraan yang menemper tersebut.
Saat ini perjalanan Commuterline lintas Bogor-Jakarta kembali normal dengan menggunakan dua jalur.
“KAI Commuter mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk selalu mendahulukan perjalanan kereta api saat di perlintasan,” ucap Leza
“KAI Commuter juga berharap pihak Kepolisian dapat menindaklanjuti kejadian ini agar tidak terulang lagi karena sangat membahayakan nyawa warga ataupun pengguna kereta, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” pungkasnya.