Kendati demikian, Kemnaker belum bisa memastikan tanggal pasti kapan juknis itu rampung dan diumumkan. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mastikan program BSU atau subsidi gaji tahun 2022 bakal disalurkan kepada 16 juta pekerja yang terdampak covid-19.
Pekerja yang mendapatkan BSU harus mengantongi gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Adapun besaran yang akan diterima pekerja sebesar Rp 600.000.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan Rp 9,6 triliun untuk anggaran subsidi gaji tersebut.
Sedangkan teknis penyaluran BSU akan menjadi ranah Kemnaker. Sri Mulyani berharap Kemnaker segera menggodok juknis penyalurannya.(Tribun Network/fal/ras/wly)
Baca tanpa iklan