"Yang kita akan dilakukan adalah menggarisbawahi benefit supaya tidak terlalu ada yang ngawur-ngawur, misalnya boleh saja benefit naik setiap tapi sesuaikan dengan RKD. Karena ada yang dijanjikan benefitnya naik setiap tahun itu ngaco jadi RKD nya ngaco makanya kita restru benefit benefitnya itu," terangnya.
Danpen BUMN, menurutnya harus mampu bertanggung jawab kepada hak-hak pensiunan pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemampuan pendirinya juga harus di lihat kuat tidak untuk memopong.
"Kalau pendirinya tidak kuat, kasihan pegawainya nanti dia berharap dengan harapan palsu, perusahaannya sudah likuidasi tidak bertanggung jawab kepada hak pensiunan yang ambil ini selama puluhan tahun," tegas Tiko.
Reporter: Selvi Mayasari | Sumber: Kontan
Baca tanpa iklan