Laporan Watrtawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi RI Andi Rizaldi mengatakan, pandemi Covid-19 sangat berdampak pada dunia usaha, dunia industri, dan dunia pariwisata.
Andi mendorong penggunaan produk dalam negeri untuk mempercepat pemulihan perekonomian nasional pasca pandemi.
“Kita harus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Potensi belanja pemerintah dan daerah mencapai Rp1.071.4 triliun, sebanyak Rp 400 triliun diantaranya akan diserap melalui belanja produk-produk dalam negeri sepanjang tahun 2022,” kata Andi di acara Indonesian Mom’s Favorite Brand Choice Awards 2022, dikutip Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, peningkatan penggunaan produk dalam negeri yang bersertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada setiap pengadaan barang atau jasa pemerintah tidak bisa dikerjaan sendiri.
"Perlu bantuan dari semua pihak agar kita bangkit bersama dan pulih lebih cepat,” kata Andi.
Direktur Standardisasi Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Anisyah menuturkan, pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir dan sangat berdampak di berbagai aspek, yaitu kesehatan, ekonomi, dan sosial.
Baca juga: Sentil Pengusaha dan Pemda, Mendagri Ajak Percepat Penggunaan Produk Dalam Negeri
Karenanya, diperlukan langkah-langkah kebijakan, termasuk dari BPOM, untuk mendorong optimalisasi dunia usaha atau industri dengan menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan yang dihasilkan.
“Keamanan pangan, mutu, dan gizi pangan menjadi sangat penting dalam pembangunan suatu bangsa. Jaminan keamanan, mutu, dan gizi pangan diperlukan, tidak hanya untuk meningkatkan ketersediaan dan stabilitas pangan yang aman untuk masyarakat, tapi juga membuka peluang akses pasar untuk produk pangan yang lebih baik,” ujar Anisyah.
Anisyah menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan konsumsi sebelum membeli suatu produk.
Baca juga: Semen Indonesia Genjot Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pertama, cek kemasan, pastikan kemasan dalam kondisi yang baik. Kedua, cek label, baca informasi pada label dengan seksama.
Ketiga, cek izin edar, pastikan produk yang ingin dibeli memiliki izin edar yang telah diterbitkan oleh BPOM.
Keempat, cek kadaluwarsa, pastikan bahwa produk yang ingin dibeli belum melewati tanggal kadaluwarsa yang tercantum pada kemasan.
“Jadi, masyarakat diharapkan menjadi konsumen yang cerdas melalui budaya cek ini,” urainya.