TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar pada 3 September 2022.
Imbas kenaikan tersebut, Kementerian Perhubungan pun menaikkan tarif ojek online (ojol) yang resmi berlaku hari ini.
Kenaikan tarif ojol dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.
Baca juga: Tolak Harga BBM Naik, Buruh Akan Lakukan Aksi Sepanjang September 2022
Melonjaknya semua kebutuhan masyarakat akibat kenaikan harga BBM, membuat buruh atau pekerja meminta upah minimum (UM) dinaikkan hingga 13 persen pada tahun depan.
Lantas bagaimana sikap pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan?
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari mengatakan, persoalan upah mininum di masing-masing provinsi tergantung dari hasil kondisi ekonomi dan inflasi.
"Kenaikan Upah Minimum Provinsi sudah ada formulanya. Prosentasenya bergantung pada nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi dan nilai itu mengacu pada data BPS (Badan Pusat Statistik)," kata Dita dikutip dari Kompas.com, Sabtu (10/9/2022).
Sehingga, kenaikan upah minimum tidak berdasarkan tuntutan oleh para pekerja atau buruh yang terus digaungkan tiap tahunnya.
"Kalau nilai inflasi besar ya naiknya juga besar. Jadi kenaikan bukan sesuai keinginan/kemauan salah satu pihak, pekerja atau pengusaha," ucap Dita.
Buruh Demo
Sejak 6 September 2022, para buruh menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM di 33 provinsi.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada beberapa alasan buruh menolak kenaikan harga BBM.
Pertama, harga BBM naik tersebut akan menurunkan daya beli masyarakat.
Baca juga: Lanjutkan Aksi Tolak Kenaikan Harga BBM, Buruh Ancam Geruduk Kantor Pemerintah Daerah
Ia menyebut daya beli sudah turun 30 persen saat ini. Dengan kenaikan harga BBM, daya beli diperkirakan turun jadi 50 persen.
Di sisi lain kata dia, upah buruh tidak naik dalam 3 tahun terakhir. Bahkan Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan jika pemerintah dalam menghitung kenaikan UMK 2023 kembali menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penguapahan.
"Dengan kata lain, diduga tahun depan upah buruh tidak akan naik lagi," kata Said.( Ade Miranti Karunia/Kompas.com).