Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah atau subsidi gaji (BSU) kepada pekerja atau buruh akan cair pada Senin (12/9/2022).
"Insya Allah dana BSU Rp 600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan (12/9/2022) sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening bank Himbara," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam keterangannya yang ditulis Sabtu (10/9/2022).
Ia mengatakan sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.
Baca juga: Terbaru! Begini Cara BSU 2022 Dicairkan ke Penerima Melalui Bank Himbara, BSI, dan Pos
Dana tersebut diteruskan kepada bank Himbara selaku bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.
"Alhamdulillah, kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun," kata Anwar.
Anwar mengatakan, Kemenaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.
"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022" jelas Anwar.