News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

PPATK Sebut Transaksi Judi Online Mencapai Rp 155,4 Triliun, OJK Ikut Pantau Dana Nasabah Perbankan

Penulis: Reza Deni
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

TRIBUNNENWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan akan terus berkomitmen memantau aliran dana judi daring di Indonesia.

Total transaksi dari kegiatan judi daring tersebut bahkan sudah mencapai Rp 155,4 triliun.

"Total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu pada 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Gedung DPR, Jakarta, Selasa(13/9/2022).

Ivan melanjutkan, jumlah transaksi yang bersumber judi online sebanyak 121 juta transaksi.

Baca juga: PPATK Bekukan 312 Rekening Penampung Dana Terkait Judi Online Senilai Rp 836 Miliar

"Di dalamnya ada Rp 155,4 triliun, hasil analisis sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum," ujarnya.

Ivan mengatakan dari hasil laporannya tersebut telah dikantongi nama-nama yang terlibat di dalam transaksi judi online tersebut.

Namun, Ivan tidak merinci secara detail.

"Pihak-pihaknya bervariasi, kita lakukan analisis sedemikian dalam, dan InsyaAllah akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Pembekukan transaksi tidak pernah kami declare kecuali di ruangan ini," kata Ivan.

Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 8.693 file nasabah perbankan terindikasi judi daring, di mana totalnya mencapai Rp 608,87 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut dari pihak bank.

"Dan sampai saat ini pemantauan dan kebijakan terhadap rekening terindikasi tersebut terus dilakukan," ujar Dian.

Baca juga: Hacker Bjorka Serang Pemerintah Diduga Ada Kaitan dengan Judi Online, Ini Alasannya

Kata Dian saat ini dunia perbankan sudah menerapkan sistem antipencucian uang dan pencegahan transaksi mencurigakan.

Sehingga lanjut dia apabila ada transaksi seperti judi daring akan teridentifikasi OJK dan PPATK.

"Perbankan selalu patuh secara prinsip ini untuk melaporkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dian. (Tribun Network/den/van/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini