Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman mengatakan pengendalian inflasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat.
Menurut dia, pemerintah daerah juga harus memainkan peran aktif untuk menekan angka inflasi di daerah masing-masing.
"Dalam hal ini, kami KPPOD sepakat dengan pemerintah dalam upaya pengendalian inflasi daerah," kata peneliti yang akrab disapa Armand itu di Jakarta, Kamis (15/9/2022).
KPPOD mendukung upaya pemerintah untuk menekan inflasi dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.
Baca juga: Pengamat: Penyesuaian Tarif Ojek Online Paralel dengan Upaya Pengendalian Inflasi
Armand menyebut skema pengendalian inflasi sebagaimana yang disebutkan dalam dua peraturan tersebut akan berdampak signifikan ketika memperhatikan beberapa faktor.
Kata dia, pemerintah provinsi harus aktif dan mampu mensinergikan kerja sama antardaerah (KAD) pada kabupaten/kota yang berada di wilayahnya, terutama untuk daerah yang surplus atau defisit dalam menjaga ketersediaan suplai komoditas.
"Alokasi dana itu akan berhasil jika kerja sama daerah bisa terjalin baik. Pemerintah provinsi bisa mensinergikan wilayah-wilayahnya. Karena tidak semua barang di pasaran berasal dari daerah itu sendiri," ujarnya.
Dia juga menganjurkan ada sanksi bagi daerah yang tidak menunjukkan performa bagus dalam menekan angka inflasi di daerah masing-masing.
"Insentif dan sanksi itu untuk mendorong daerah agar lebih bersemangat untuk pengendalian inflasi," tambahnya.
Armand mengingatkan pentingnya pendampingan dari pemerintah pusat melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pelaksanaan berbagai program pengendalian inflasi di daerah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah penting dijalankan guna menjaga tingkat inflasi di seluruh daerah di Indonesia.
Baca juga: Gubernur BI: Inflasi Harga Pangan Harus Turun di Bawah 5 Persen
Ia menegaskan perlukan sinergi antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) untuk merumuskan program kebijakan pengendalian inflasi pada tataran implementatif pasca penyesuaian harga BBM.
Menko Airlangga juga menekankan agar daerah tidak ragu dalam menggunakan keuangan daerah dalam upaya pengendalian inflasi.
“Saya kembali menekankan kepada seluruh daerah, tidak perlu ragu-ragu untuk menggunakan Bantuan Tak Terduga (BTT) dalam pengendalian inflasi, dan mengoptimalkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tematik ketahanan pangan," kata Airlangga.
"Dan jangan ragu memanfaatkan dua persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk membantu sektor transportasi dan tambahan perlindungan sosial, karena sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” tambahnya.