News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Angkat Bicara Terkait Persoalan PT Titan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otoritas jasa keuangan (OJK) angkat bicara terkait persoalan restrukturisasi kredit yang terjadi antara PT Titan Infra Energy (PT TIE) dengan Bank Mandiri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas jasa keuangan (OJK) angkat bicara terkait persoalan restrukturisasi kredit yang terjadi antara PT Titan Infra Energy (PT TIE) dengan Bank Mandiri.

Namun OJK enggan menengahi terkait restrukturisasi kredit tersebut.

"Terkait dengan implementasi/penerapan rekstrukturisasi diserahkan kepada penilaian atau assessmen kebijakan masing-masing bank terhadap debiturnya," kata Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot dalam pesan singkatnya, Senin (19/9/2022).

Baca juga: PPATK Sebut Transaksi Judi Online Mencapai Rp 155,4 Triliun, OJK Ikut Pantau Dana Nasabah Perbankan

OJK menganggap pihak bank yang lebih memahami karakter nasabahnya.

"Karena bank yang lebih memahami profil dan risiko masing-masing nasabahnya," terangnya.

Sebelumnya, Pengamat Pasar Modal Reza Priyambada berpendapat OJK bersama Bank Indonesia (BI) seharusnya bisa berperan menyelesaikan kasus yang menimpa PT Titan Infra Energy sebagai kreditur dari PT Bank Mandiri Tbk.

Salah satunya dengan memberikan penelaahan dan advisory terhadap kasus tersebut.

"Kalau untuk wewenang OJK dan BI, kita harus cek detail dulu. Tapi, kalau dari pandangan saya mereka dapat ikut andil dalam hal advisory atau penelahaan terhadap kasus penyelesaian sengketa kreditur," katanya.

Baca juga: Kebocoran Data oleh Bjorka, Kamrussamad Desak OJK Antisipasi Hacker Sistem Data Perbankan

Dia mengatakan hal yang umum dalam dunia perbankan adalah memberikan restrukturisasi jika terdapat kredit yang sedang bermasalah sehingga kondisi perusahaan normal dan dapat membayar kembali kepada bank.

Apalagi, pemerintah melalui OJK telah menerbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai dampak pandemi Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini