Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta membuat peraturan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar maupun pertalite, agar tidak memicu kelangkaan di lapangan.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, pembatasan itu misalnya dengan cara penerbitan aturan bahwa solar dan pertalite hanya digunakan untuk sepeda motor serta angkutan umum saja.
“Dengan begitu penggunaan BBM bersubsidi bisa digunakan masyarakat yang kurang mampu,” kata Igun dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Igun menyebut, BBM bersubsidi sangat dibutuhkan oleh masyarakat kecil, sehingga distribusinya pun harus tepat sasaran.
Misalnya hanya boleh dibeli angkutan umum, seperti angkutan sewa, travel ataupun taksi online. Sedangkan sepeda motor dengan volume mesin kecil, bukan yang memiliki CC besar atau motor gede (moge).
Jika kendaraan mewah atau kendaraan baru masih menggunakan BBM subsidi, kata Igun, tentu berdampak kepada rakyat miskin.
Baca juga: BBM Subsidi Belum Tepat Sasaran, Landasan Hukum dan Pembatasan Jadi Hal Mendesak
“Bukan tidak mungkin BBM subsidi akan cepat habis,” katanya.
Karena itu, Igun berharap pengunaan aplikasi MyPertamina bisa lebih dioptimalkan karena melalui hal ini bisa terlihat dan terdata, berapa banyak mobil mewah atau kendaraan keluaran baru yang masih menggunakan BBM subsidi.
Baca juga: Pengamat Ekonomi Sebut Pembatasan BBM Bersubsidi Harus Dilakukan Untuk Selamatkan APBN
“Jadi aplikasi MyPertamina harus terus didorong agar semua kendaraan bisa terindetifikasi, sebab saat ini belum semua kendaraan teridentifikasi. Sehingga dengan terdatanya semua kendaraan maka akan terlihat dan terdata kendaraan apa saja yang masih menggunakan BBM bersubsidi,” papar Igun.
Igun juga meminta adanya penegakan aturan yang tegas bagi pelanggar. Dalam hal ini, bisa saja sanksi diberikan kepada SPBU yang menjual BBM subsidi kepada kendaraan mewah atau keluaran terbaru.
Baca juga: Harga BBM Bersubsidi Naik Langsung Diikuti Kenaikan Taris Bus Antar Kota, Berikut Riciannya
“Semua ini kembali lagi ke Pertamina sebagai operator hilir BBM bersubsidi. Bisa penyelenggaranya seperti SPBU yang diberikan sanksi apabila menyalurkan BBM bersubsidi kepada yang berhak atau ke penggunanya (pemilik kendaraan),” ungkap Igun.