Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 69,1 juta perokok dan konsumen produk tembakau belum mendapatkan hak partisipatif dan hak advokasinya.
Ketua Bidang Advokasi dan Pendidikan Konsumen, Pakta Konsumen, Ary Fatanen mengatakan, perokok dan konsumen produk tembakau selama ini hanya dijadikan objek penerapan regulasi pertembakauan, termasuk dalam penentuan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT).
"Konsumen produk tembakau selama ini diabaikan. Perokok dan konsumen produk tembakau belum dipandang sebagai subjek oleh pemerintah, hanya sekadar objek," ucap Ary Fatanen dalam acara diskusi di Jakarta, (21/9/2022).
"Mulai dari proses penentuan kebijakan hingga implementasi regulasi. Konsumen adalah wajib pajak yang punya hak partisipatif dan advokasi konsumen yang berkontribusi terhadap cukai rokok tidak diakomodir," sambungnya.
Ary menyayangkan sikap pemerintah yang seharusnya bisa memaksimalkan peran litigasi dan non litigasinya dalam melindungi dan mengakomodir hak-hak perokok dan konsumen produk tembakau.
"Apa yang ril yang telah dinikmati konsumen produk tembakau? Mulai dari hak kenyamanan, hak tidak diperlakukan diskriminatif, masih dirasakan. Perokok dan konsumen produk tembakau belum dipandang sebagai warga negara seutuhnya oleh pemerintah," papar Ary.
Baca juga: Pemerintah Perlu Akomodir Perlindungan Konsumen di Ekosistem Tembakau
"Hal ini tidak terlepas karena hak-hak partisipatif dan advokasinya belum diakomodir secara maksimal. Sehingga konsumen produk tembakau sering distigma sebagai beban negara atau warga negara kelas dua," lanjutnya.
Sebagai lembaga swadaya, Pakta Konsumen berupaya mengadvokasi para perokok dan konsumen di ekosistem pertembakauan untuk berperan aktif menyuarakan hak-hak mereka.
Sebagai wajib pajak yang telah taat membayarkan cukai, selama ini perokok dan konsumen produk tembakau justru lebih sering menerima ketidakadilan dari implementasi regulasi.
Baca juga: Kemenkeu Dukung Revisi PP 109 agar Pengendalian Tembakau Lebih Efektif
Di antaranya, Perda Kawasan Tanpa Rokok, rencana kenaikan harga rokok seiring dengan rencana kenaikan cukai rokok 2023, hingga dorongan Revisi PP 109/2012.
"Bahkan ada sekitar 300 regulasi pertembakauan yang bersifat eksesif dan seluruhnya sangat jauh dari pelibatan atau partisipasi konsumen. Poin-poin aturan dalam kebijakan maupun regulasi yang ada, sangat ketat, melarang hingga bersifat menekan para perokok dan konsumen produk olahan tembakau," pungkas Ary.