Laporan Wartawan Tribunnews, Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kerja sama yang baik dan harmonis antara pemerintah Indonesia dan Otoritas HongKong kian berbuah manis. Berbagai kemajuan dihasilkan.
Satu diantaranya adalah kenaikan gaji dan tunjangan makan untuk para Pekerja Migran Indonesia (PMI) mulai 1 Oktober 2022.
Deputi Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Agustinus Gatot Hermawan mengatakan, peningkatan gaji dan tunjangan PMI di Hong Kong merupakan kebijakan atau keputusan yang layak syukuri.
"Ini kabar gembira bagi rakyat Indonesia, terutama PMI kita yang bekerja di HongKong. Gaji minimum untuk pekerja migran mengalami kenaikan sebesar HKD 4,730 per bulan dan uang tunjangan makan juga naik sebesar HKD 1,196 per bulan. Ini merupakan buah dari kerja Pemerintah Indonesia yang sungguh-sungguh berpihak pada PMI," kata Gatot kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).
Dia mengatakan, kenaikan gaji dan tunjangan PMI di Hong Kong merupakan hasil dari upaya serius BP2MI sebagaimana yang diperintahkan Presiden Jokowi.
"Strategi BP2MI menerbitkan Perban 09/2020 Tentang Pembebasan Penempatan kini diikuti Pemerintah Hongkong akhirnya mengikuti langkah Taiwan dengan mengeluarkan kebijakan Menaikan Gaji PMI unyuk Sektor Domestik," ujar Gatot.
Baca juga: Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Kini Bisa Bekerja di Sektor Formal
Dia mengatakan, BP2MI gencar melakukan kampanye dan sosialisasi untuk melindungi PMI secara holistik.
"Negara hadir, berpihak, memfasilitasi PMI dalam bekerja. Semua cita-cita itu terus diperkuat BP2MI, saya tidak mau PMI diperbudak. Dibodohi seperti kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya," ujarnya.
Baca juga: BP2MI Diminta Fokus Benahi Penempatan Pekerja Migran Indonesia
"Kami perkuat kampanye agar PMI yang berangkat ilegal berkurang. Bahkan tidak ada. PMI layak diperlakukan hormat dari negara, itu perintah Pak Presiden Jokowi. Jelas dan tegas," tutur Gatot.