News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bambang Haryo Kritik Pengelolaan Terminal Tipe A yang Kini Kondisinya Sangat Memprihatinkan

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Transportasi dan kebijakan Publik Bambang Haryo Soekartono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Transportasi dan kebijakan Publik Bambang Haryo Soekartono (BHS) mengaku prihatin dan menyayangkan alih kelola terminal angkutan darat Tipe A dari Pemerintah daerah ke Kementerian Perhubungan, yang berjumlah sebanyak 128 terminal tidak bisa dimanfaatkan dengan baik.

Menurut Anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini, seharusnya di bawah pengelolaan Kementerian Perhubungan, hak masyarakat dalam bertransportasi dapat terpenuhi, namun justru sebaliknya.

Sebagian besar terminal tipe A yang sudah dilakukan renovasi menjadi sangat mewah dengan anggaran Rp 2 triliun untuk 40 terminal tipe A yang ada di Indonesia, malah tidak diberdayakan.

Baca juga: Gibran Malu Tahu Ada Pungli di Terminal Tirtonadi: Salah Ya Salah, Jangan Banyak Alasan

"Terminal tipe A Mangkang yang ada di Semarang sudah terenovasi tetapi tidak dimanfaatkan maksimal oleh bus AKAP karena posisi terminal tidak strategis bagi perusahaan bus dan penumpang sehingga perusahaan bus dan penumpang lebih menyukai kegiatan bongkar muat di kantor kantor agen perusahaan bus yang dekat dengan pintu jalan tol dan terminal tipe A Mangkang terlihat sangat sepi bus antar provinsi," kata Bambang Haryo, Kamis (6/10/2022).

Alumni ITS Surabaya ini menjelaskan, fungsi terminal tipe A menjadi tempat transit integrasi bus AKAP dengan ke transportasi publik antar kabupaten dalam provinsi.

Lanjut BHS, Terminal berfungsi untuk pendataan origin destination penumpang, tugas kemenhub mendata jumlah dan menyiapkan armada sesuai jumlah penumpang.

Menurut dia, terminal tipe A harus bisa sebagai fungsi rest area bagi awak bus dan penumpang karena perjalanan antar provinsi sangat jauh, sekaligus kemenhub bisa memanfaatkan untuk mendeteksi kondisi bus, awak bus dan penumpang yang diangkutnya.

Misalnya pengecekan ramp chek.

Termasuk, kata dia, bisa difungsikan untuk mensosialisasikan regulasi pemerintah kepada awak bus dan penumpang untuk menyatukan visi dan misi layanan serta keselamatan transportasi, sehingga tercipta suatu transportasi yang handal, aman, nyaman dan selamat.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Terminal VVIP Bandara Halim Perdanakusuma: Bernuansa Tradisional

Terminal Kurang Diminati

Penerima penghargaan Anggota DPR-RI Teraspiratif 2019 ini kembali mencontohkan, terminal tipe A yang tidak dimanfaatkan oleh bus antar kota antar provinsi.

Misalnya terminal tipe A Sritanjung Banyuwangi sebagian besar bus AKAP tidak masuk ke terminal termasuk Terminal tipe A Giwangan Yogyakarta kondisi sangat kumuh dan para penumpang lebih senang naik dan turun diluar terminal bahkan di indomart, padahal wilayah tersebut adalah icon pariwisata.

"Ini terbukti bahwa sebagian besar terminal tipe A tidak dimanfaatkan maksimal oleh perusahaan bus karena tidak diminati oleh mereka, karena juga tidak ada ketegasan dari kemenhub untuk melaksanakan satu aturan yang sudah di buat oleh Kemenhub sesuai dengan Pasal 36 Undang - Undang No 22 tahun 2009 yang isinya setiap angkutan publik wajib singgah diterminal, kecuali ditetapkan lain dalam ijin trayek," kata Bambang.

Lanjutnya, sebagian besar terminal yang diserahkan pemerintah daerah yang dalam keadaan baik untuk menjadi terminal tipe A, yang belum direnovasi sampai dengan saat ini sebagian tidak dirawat dengan baik. Bahkan kondisi fasilitas banyak yang rusak sehingga masyarakat merasa tidak nyaman dan aman untuk menunggu di terminal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini