News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bursa Efek Indonesia Pertimbangkan Buka Suspensi Saham WSBP

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karyawan melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/8/2022). PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mempertimbangkan membuka suspensi saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mempertimbangkan membuka suspensi saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Hal tersebut dilakukan mengingat perseroan telah menyelesaikan perjanjian perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Diperkuat juga dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari Bank DKI.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menerangkan bahwa terdapat beberapa tahapan yang perlu diselesaikan pasca WSBP di-suspend.

Baca juga: Kinerja Membaik dan Suspensi Saham Bakal Dibuka, Analis: Katalis Positif Untuk Investor WSBP

Merujuk pada Pengumuman BEI Nomor Peng-SPT-00002/BEI.PP3/01-2022 pada 31 Januari 2022, suspensi dilakukan terkait dengan Penundaan Pembayaran Bunga Ke-9 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 (WSBP01CN2). 

Hal itu terjadi lantaran kala itu WSBP telah masuk dalam status PKPU Sementara sehingga berada di kondisi debt standstill, dan perusahaan tidak diperkenankan melakukan pembayaran kepada semua pemberi pinjaman, termasuk pembayaran kupon obligasi yang jatuh tempo.

"Saat ini, WSBP telah mendapatkan persetujuan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) PKPU yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi pemenuhan kewajiban kepada seluruh krediturnya," kata Nyoman kepada wartawan yang ditulis Jumat (14/10/2022). 

Untuk tahap selanjutnya, kata Nyoman, Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi atas seluruh efek WSBP dengan mengacu beberapa hal. 

Pertama, perjanjian perdamaian telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi. 

Baca juga: WSBP Kembali Raih Sertifikat Bantalan Jalan Rel Tipe 1067

Ketiga, telah selesainya restrukturisasi Efek Bersifat Utang atau Sukuk (EBUS) yang tercatat di Bursa, dan keempat, pelaksanaan Public Expose Insidental. 

"Untuk memperoleh informasi terkini mengenai Perseroan, termasuk upaya-upaya yang dilakukan Perseroan dalam rangka pembukaan suspensi, kami mengimbau untuk dapat selalu memantau Keterbukaan Informasi Perseroan dan Pengumuman Bursa," paparnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini