TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK secara online tanpa menggunakan aplikasi.
Perlu diketahui, BI Checking saat ini telah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Adapun pergantian BI Checking menjadi SLIK OJK diketahui sejak 1 Januari 2018.
Saat ini, BI Checking atau SLIK telah dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip dari sikapiuanhmu.ojk.go.id, BI Checking atau SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Sementara itu, cakupan iDeb di antaranya melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Baca juga: CARA Cek BI Checking atau SLIK Melalui ojk.go.id, Ini Arti Tingkatan Skor Kredit Debitur di SLIK
Namun tidak hanya itu, SLIK juga digunakan untuk untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Sehingga SLIK dapat memudahkan ketika seseorang mengajukan permohonan kredit.
Lalu bagaimana cara mengecek BI Checking atau SLIK OJK?
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK
Sebagai informasi, cara mengecek BI Checking atau SLIK OJK dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu, secara online maupun offline.
Adapun cara untuk mengecek BI Checking atau SLIK OJK secara offline dapat diakses di sini.
Berikut cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online dikutip dari lam resmi OJK:
1. Akses laman konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi untuk registrasi
2. Kemudian pilih "Jenis Pemohon" serta tanggal antrian
3. Isi seluruh kolom secara lengkap dan benar sesuai dengan dokumen identitas Anda
4. Unggah foto/scan dokumen asli yang dibutuuhkan sesuai permohonan yang diajukan, seperti:
a. Debitur Perseorangan
Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli:
- KTP untuk debitur WNI
- Paspor untuk debitur WNA
b. Debitur yang Telah Meninggal Dunia
Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli:
- KTP untuk keluarga/ahli waris WNI
- Paspor untuk keluarga/ahli waris WNA
- Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian)
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.
c. Debitur Badan Usaha
Fotokopi identitas diri badan usaha yang telah dilegalisasi dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas diri asli badan usaha:
- KTP untuk Direktur WNI
- Paspor untuk Direktur WNA
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha
- Akta pendirian badan usaha
- Anggaran dasar terakhir badan usaha yang memuat susunan dan kewenangan pengurus.
5. Setelah registrasi nantinya Anda akan mendapatkan email bukti registrasi antrian SLIK online.
6. Setelah itu, OJK akan melakukan pengecekan data yang telah diinput oleh Pemohon SLIK.
7. Jika data telah sesuai, Anda akan mendapatkan email validasi dari OJK paling lambat H-3 dari tanggal antrian yang dipilih.
8. Kemudian Anda akan melakukan verifikasi WhatsApp ke nomor telepon sesuai yang tertulis pada email validasi dengan waktu H-3 hingga H-1 dari tanggal antrian yang dipilih.
Anda perlu mengirimkan dokumen sebagai berikut:
- Foto/scan formulir yang telah dilengkapi dengan nama ibu kandung dan tanda tangan 3 bagian pada kolom yang tersedia
- Foto selfie dengan memegang dokumen identitas
OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
9. Jika Anda telah memenuhi seluruh dokumen sesuai waktu yang dipersyaratkan, Anda K akan menerima hasil iDeb yang dimohonkan melalui e-mail yang telah didaftarkan pada saat melakukan registrasi.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)