Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan klarifikasi mengenai insiden penyiraman oleh calon penumpang kepada petugas loket Stasiun Gambir dengan kuah makanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 24 Oktober 2022.
Dalam instagram yang beredar disebutkan “Viral kasus penumpang @kai121_ menyiram petugas loket di Stasiun Gambir dengan kuah oden Lawson karena ditolak naik kereta api (belum melakukan booster). Penumpang diketahui merupakan anak kelahiran tahun 2000an, dan identitas sudah mulai menyebar di Twitter walaupun tidak disebarkan korban”.
PT KAI memberi klarifikasi, calon penumpang tersebut tidak diperbolehkan melanjutkan proses boarding di KA Argo Parahiyangan karena belum menjalani vaksinasi booster. Vaksinasi Covid-19 ketiga ini menjadi syarat bagi perjalanan dengan kereta api.
Baca juga: Presiden Jokowi: Progres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai 88,8 Persen, Beroperasi Juni 2023
Saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata bahwa yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau booster dan tidak dapat menunjukan berkas lain seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.
Setelah dijelaskan petugas boarding penumpang diarahkan untuk segera melakukan pembatalan tiket mengingat waktu yang terbatas untuk mekanisme pembatalan tiket hanya dapat dilakukan paling lama 30 menit sebelum KA berangkat.
Pada saat di loket pembatalan petugas kembali menjelaskan mekanisme pembatalan dengan baik sesuai SOP namun secara tiba-tiba calon penumpang tersebut dengan sengaja menyiram petugas dengan makanan berkuah. Setelah melakukan perbuatan tersebut penumpang langsung pergi.
KAI Daop 1 Jakarta mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum penumpang tersebut. Petugas telah menjalankan fungsinya sesuai dengan SOP yang berlaku.
“KAI Daop 1 Jakarta menegaskan bahwa kelengkapan data vaksin merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pengguna jasa. Petugas akan melakukan pemeriksaan tiket sebelum calon pengguna naik KA,” kata Eva Chairunisa, Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/10/2022).
Ia menjelaskan, saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi peduli lindungi, sehingga calon pengguna yang terdata belum melakukan vaksin sesuai ketentuan tidak akan diizinkan untuk melakukan perjalanan KA dan akan diarahkan untuk melakukan proses pembatalan tiket.
Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran SE Satgas Covid-19 nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 mengatur bahwa setiap calon pengguna dengan usia 18 tahun keatas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster, sementara calon pengguna usia 6 s.d 17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.
Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Syarat, Ketentuan dan Cara Membatalkan Tiket Kereta Api Melalui KAI Access
Daop 1 Jakarta meminta agar seluruh calon pengguna membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket. Pastikan jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih, sehingga tidak menimbulkan resiko batal berangkat.
Seluruh calon pengguna juga diminta untuk dapat memahami bahwa persyaratan yang harus dipenuhi saat menggunakan jasa Kereta Api merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 sehingga perjalanan KA yang aman, nyaman dan sehat dapat diwujudkan.
KAI Daop 1 Jakarta akan menindak tegas bagi oknum yang melakukan tindakan anarkis di stasiun ataupun tindakan kekerasan pada petugas. Seluruh calon pengguna diminta untuk menghargai petugas yang sedang menjalankan kewajiban dan tugas nya baik di Stasiun dan di atas KA.