Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) terus mendorong pemanfaatan tenaga listrik dan peralatan listrik bersertifikasi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hal itu disampaikan Koordinator Usaha Penunjang Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Muhadi dalam acara Webinar Mekanisme Penyambungan Listrik Sesuai Keselamatan Ketenagalistrikan secara virtual, Kamis (27/10/2022).
"Pemberlakuan SNI wajib terhadap instalasi pemanfaatan tegangan rendah yaitu harus memenuhi persyaratan dan ketentuan persyaratan umum instalasi listrik 2020," kata dia.
Muhadi mengatakan, persyaratan umum instalasi listrik (PUIL) utamanya berfungsi sebagai pedoman perencana instalasi listrik dalam merancang instalasi tenaga listrik.
Baca juga: Akselerasi Penggunaan Kendaraan Listrik, PLN Diminta Mulai Perbanyak Infrastruktur Mobil EV
Kemudian, sebagai panduan bagi instalatir dalam memasang instalasi listrik serta acuan bagi pemeriksa dalam menentukan lurus tidaknya instalasi tenaga listrik dalam proses sertifikasi laik operasi.
Lebih lanjut, Muhadi mengingatkan masyarakat untuk mendaftarkan Nomor Identitas Intalasi Tenaga Listrik (NIDI) dan sertifikasi laik operasi (SLO) melalui aplikasi Si Ujang Gatrik.
"Kami wajibkan pemasangan dilaporkan ke aplikasi kemudian keluar nomor NIDI. Ini cepat keluarnya, ketika setelah diinput beberapa detik kemudian langsung keluar nomornya. Tidak keluar biaya," ucapnya.
Disisi lain, Koordinator Kelaikan Teknik dan Keselamatan Ketenagalistrikan, Didit Waskito menambahkan pembuatan SLO juga bisa melalui aplikasi Si Ujang Gatrik.
Nantinya, tenaga listrik yang bersertifikasi itu juga dapat dilihat melalui aplikasi tersebut.
"Sasaran kita kan masyarakat ya, harus jelas identitas pemiliknya siapa, jelas lokasi, jelas sesuai koordinat. Jadi instalasinya ada jangan sampai enggak lengkap tapi daftar SLO, tentu tidak akan bisa," tegasnya.