News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BRI Pastikan Informasi Tarif Transfer Antar Bank Senilai Rp150 Ribu Adalah Hoaks

Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

waspada penipuan mengatasnamakan bank BRI. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menanggapi informasi yang beredar luas, terkait perubahan tarif transfer antar bank sebesar Rp 150 ribu. Pihak BRI memastikan hal tersebut merupakan hoaks.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menanggapi informasi yang beredar luas, terkait perubahan tarif transfer antar bank sebesar Rp 150 ribu.

Informasi itu tertulis dalam surat bernomor 0311/BRI./VI/2022 yang mengatasnamakan BRI.

Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan, BRI memastikan informasi yang dimuat adalah hoaks atau tidak benar.

"Hal tersebut dipastikan tidak benar," kata Aestika Oryza Gunarto, melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Jadi yang Paling Unggul, BRI Jalankan BO Valas Bersama Kementerian Keuangan

Dikatakan Aestika, sebagai saluran komunikasi, BRI hanya menggunakan website dan social media resmi yang telah terverifikasi, ditandai dengan centang biru di seluruh sosial media.

"Media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat melalui Web: www.bri.co.id, IG: @bankbri_id, Twitter: bankbri_id, kontak bri, promo_bri, FB: Bank BRI, Youtube: Bank BRI," ujar dia.

Lebih lanjut, BRI menghimbau nasabah untuk berhati-hati dan tidak memberikan informasi data pribadi dan perbankan kepada orang lain, termasuk mengatasnamakan BRI.

"BRI menghimbau seluruh nasabah untuk waspada kepada segala bentuk modus penipuan dan kejahatan perbankan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," lanjutnya.

Baca juga: Kominfo Bakal Brantas Konten Hoaks di Sosial Media Terkait Pemilu 2024  

Untuk diketahui, dalam narasi yang beredar dituliskan, BRI akan mengubah tarif transfer antar bank dari Rp 6.500 menjadi Rp 150 ribu per bulan. Hal itu disebut untuk meningkatkan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.

Tertulis, ketentuan bagi nasabah untuk mengajukan konfirmasi kepada perusahaan terhadap perubahan itu. Jika tidak melakukan konfirmasi, perusahaan akan merubah tarif transfer dalam percobaan selama enam bulan kedepan.

Adapun jika setuju, nasabah diwajibkan memilih satu opsi skema tarif transfer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini