TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengaku mendapat informasi terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan jumlah besar di industri berbasis ekspor, seperti tekstil.
“Kami telah menerima beberapa informasi terkait jumlah PHK, khususnya di sektor industri padat karya orientasi ekspor seperti garmen, tekstil, dan alas kaki,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri yang ditulis Kamis (3/11/2022).
Putri mengatakan, pihaknya telah melakukan berkoordinasi dengan lintas kementerian maupun Lembaga, Dinas-dinas Ketenagakerjaan, serta mitra terkait guna memantau perkembangan isu PHK di Indonesia.
Dari hasil koordinasi, didapati telah terjadi PHK di beberapa sektor, walaupun semua pihak telah berupaya untuk menghindari PHK dan mengupayakan PHK sebagai upaya terakhir dari suatu permasalahan hubungan industrial.
Baca juga: Said Iqbal Minta Perusahaan Tekstil Tak Cengeng: Rebut Peluang Pasar Internasional, Jangan Malah PHK
“Informasi dan data ini masih harus kami cross check dengan data dari Kementerian/Lembaga lainnya, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, dan Dinas Tenaga Kerja di setiap provinsi dan kab/kota,” katanya.
Putri menjelaskan, sejumlah penyebab terjadinya PHK beberapa waktu ini di antaranya adalah dampak pandemi Covid-19 yang masih dirasakan, transformasi bisnis di era digitalisasi, hingga geopolitik global yang berdampak pada melemahnya daya beli di sejumlah negara tujuan ekspor produk Indonesia.
Selanjutnya, guna mencegah semakin banyak jumlah PHK dan perselisihan hubungan industrial, pihak akan terus melakukan upaya-upaya di antaranya mendorong dialog bipartit.
Kemnaker akan melakukan komunikasi antara manajemen/pelaku bisnis dan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), utamanya pada sektor industri padat karya berorientasi ekspor dan industri berbasis platform digital.
“Dialog ini bertujuan untuk mencari titik temu atas kendala di tingkat perusahaan yang akan berdampak pada PHK dan perselisihan hubungan industrial. Semangat musyawarah mufakat kami yakin dapat mengatasi kendala/tantangan di setiap perusahaan, dan untuk itu Kemnaker beserta Dinas-Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia siap mendampingi pencapaian mufakat tersebut,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong Mediator Hubungan Industrial yang ada di Kemnaker maupun di seluruh daerah agar terus melakukan pendampingan kepada pengusaha dan pekerja, untuk mendiskusikan opsi-opsi pencegahan PHK, serta berkoordinasi dengan para Pengawas Ketenagakerjaan terkait upaya pencegahan tersebut.
“Kami juga berharap kiranya Dinas-Dinas Tenaga Kerja dapat terus memantau kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing daerah dan melaporkannya kepada Kemnaker,” katanya.
Kabar Bohong
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan isu adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan pekerja di industri tekstil dan otomotif tidak benar atau bohong.
Baca juga: Isu PHK Massal Bayangi Karyawan Garmen, Kemnaker Dorong Dialog Bipartit Tripartit
Menurutnya isu tersebut merupakan akal-akalan pengusaha yang ia sebut 'pengusaha hitam' agar pemerintah tidak menaikan upah minimum, baik itu UMP/UMK.