News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dianggap Rugikan Negara KLHK Bakal Jebloskan Para Perusak Lingkungan dan Hutan ke Penjara

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkomitmen untuk menindak para perusak lingkungan hidup dan hutan di Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkomitmen untuk menindak para perusak lingkungan hidup dan hutan di Indonesia.

Menurut Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara.

Baca juga: KLHK: Pelaku Usaha Perlu Terlibat dalam Pengurangan Emisi Karbon

“Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten. Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.308 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan,” ujar Rasio dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Kamis (17/11/2022).

Secara rinci, KLHK juga telah menerbitkan 2.446 sanksi administratif dan melakukan 1.854 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 706 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

Baca juga: KLHK: Pemerintah Susun Peraturan Tentang Pengembangan Kebijakan Biomassa untuk Transisi Energi

“Kami berharap penanganan kasus akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara," tegas Rasio Sani. (Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini