News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ekonom: Skema Pendanaan JETP Harus Kedepankan Prinsip Berkeadlian

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira. Bhima Yudhistira mengatakan skema pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP) harus mengedepankan prinsip berkeadilan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan skema pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP) harus mengedepankan prinsip berkeadilan.

JETP merupakan kesepakatan berfokus pada pencapaian transisi energi, yang disepakati saat KTT G20.

Bhima menyebut JETP harus bisa menangani dampak yang diterima pekerja di sektor batu bara atau pembangkit PLTU.

Baca juga: Inggris Suntik Dana Rp 15,5 Triliun Dukung Pelaksanaan Kemitraan JETP Indonesia

"Mereka harus diberikan kompensasi atau bagaimana caranya mereka bisa masuk ke ekosistem energi terbarukan dengan skill yang baru," katanya dalam diskusi daring, Kamis (17/11/2022).

Menurut Bhima, apabila hal itu tidak dilakukan, dapat menimbulkan PHK secara massal.

Tak hanya para pekerja, masyarakat sekitar PLTU juga perlu diberikan kompensasi.

"Pasalnya, selama ini mereka hidup dengan menghirup udara tidak sehat. Mereka juga kena dampak lingkungannya," ujar Bhima.

Ia berujar apabila dana JETP digunakan sebagai investasi dana energi baru terbarukan (EBT), jangan sampai menimbulkan persoalan baru.

Baca juga: Kejar Target 23 Persen Bauran EBT, PLTS Atap Sektor Komersial dan Industri Dikebut

Misalnya jika ada proyek geotermal yang berlokasi di kawasan hutan lindung.

"Harus hati-hati mendukung EBT. Pastikan itu menjunjung prinsip berkeadilan. Jangan mentang-mentang EBT terus melakukan penggusuran seperti di sektor fossil dan migas," katanya.

Bhima menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam penggunaan dana JETP ini.

Diperlukan aspek keterlibatan dalam memilih proyek apa dan landasannya seperti apa.

"Misalnya kalau pensiun dini kenapa PLTU yang ini. Bagaimana nilainya yang lain-lain," ujar Bhima.

Apabila dalam enam bulan ke depan JETP tidak dijalankan sesuai prinsipn keadilan, Bhima memprediksi beberap hal yang akan terjadi.

Komitmen pendanaan 20 miliar dolar AS bisa menurun atau terjadi koreksi karena Indonesia mengabaikan prinsip berkeadilannya.

"Indonesia bisa juga kehilangan pendanaan JETP kalau dianggap tidak akuntanbel dan transparan. Sebab, ada negara lain yang juga menginginkan dana tersebut," kata Bhima.

Baca juga: Duta Besar Inggris: Presidensi G20 Indonesia Perkuat Kemitraan Perdagangan hingga Transisi Energi

Sebelumnya, Indonesia bersama sekelompok negara maju telah menyepakati skema pendanaan transisi energi pada saat KTT G20.

Skema itu bernama Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (JETP). Nilai investasinya sebesar 20 miliar dolar AS.

Rencana investasi (investment plan) dan detail PLTU mana yang dipensiunkan dini melalui skema JETP masih akan dirampungkan dalam 6 bulan.

Skema pendanaan JETP terdiri atas 10 miliar dolar AS berasal dari pendanaan publik berupa pinjaman lunak dan hibah.

Sisa 10 miliar dolar AS lainnya berasal dari pendanaan swasta yang dikoordinatori oleh Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ).

Baca juga: Kolaborasi Stakeholder Dinilai Bisa Perbaiki Iklim Investasi Migas saat Transisi Energi

Terdiri atas Bank of America, Citi, Deutsche Bank, HSBC, Macquarie, MUFG, and Standard Chartered. 

JETP akan digunakan sebagai usaha mendorong pemensiunan dini PLTU batu bara di Indonesia serta investasi di teknologi dan industri energi terbarukan.

JETP akan menjadi kesepakatan politik jangka panjang antara pemerintah Indonesia dan IPG.

IPG dipimpin oleh Amerika Serikat dan Jepang bersama Inggris, Jerman, Prancis, Uni Eropa, Kanada, Italia, Norwegia dan Denmark.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini