Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh dan Organsiasi Serikat Buruh menyerukan agar setiap daerah dengan dasar hukum Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Dewan Pengupahannya berjuang minimal kenaikan upah minimum adalah 10 persen.
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, kalaupun kenaikannya bisa lebih dari 10 persen, itu adalah buah hasil dari perundingan.
“Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menyerukan, agar UMK di tingkat kabupaten/kota dan UMP di tingkat provinsi berjuanglah minimal naiknya 10 persen,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (20/11/2022).
Baca juga: UMP Naik Maksimal 10 Persen di 2023, Partai Buruh: Terima Kasih Pak Jokowi
Kendati demikian, sikap Partai Buruh dan Organsiasi Serikat Buruh, masih berpendirian bahwa upah minimum harusnya naik 13 persen.
"Pemerintah pusat, Gubernur, Bupati/Walikota, dan yang paling menentukan adalah Gubernur karena yang akan menandatangani SK upah minimum. Kami berharap sekali dapat dikabulkan adalah 13 persen dengan mengitung inflansi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Namun demikian, pihaknya mengimbau agar Gubernur, Bupati/Walikota, agar menggunakan hitungan yang paling rasional.
Menurutnya baik UMP dan UMK naiknya minimal 10 persen, di mana nilai ini didapat dari inflansi tahun berjalan 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi hingga akhir 2022 diperkirakan 4 persen hingga 5 persen.
Baca juga: Presiden Partai Buruh Heran Kenaikan Upah Minimum Dibatasi Maksimal Hanya 10 Persen
“Kita ambil yang paling rendah, katakan 4 persen. Jadi, 4 persen ditambah inflansi 6,5 persen, nilainya 10,5 persen, maka kenaikan 10 persen masuk akal, dan itu diperbolehkan oleh Permenaker,” ujar Said.