News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Minimum Pekerja 2022

Presiden KSPI Ungkap Pengusaha Beda Usulan Soal UMP Jakarta, Mana Lebih Besar?

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Ratusan buruh dari dari Jepara menuntuk kenaikan upah yang dirasa tidak layak di depah Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah. Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, baru kali ini terjadi, usulan pengusaha soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ada dua versi yaitu versi Apindo dan Kadin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, baru kali ini terjadi, usulan pengusaha soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ada dua versi yaitu versi Apindo dan Kadin.

Di mana, versi Apindo menggunkan PP 36/2021 yang sudah digantikan oleh Permenaker 18/2022 dengan kenaikan 2,62 persen sebesar Rp 4.763.293.

Sementara itu, Kadin menggunakan Permenaker 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11 persen sebesar Rp 4.879.053.

"Di sini terlihat, Kadin lebih memahami dunia usaha, yakni usaha akan berkembang kalau daya beli naik," ujar Said dalam konferensi pers, Rabu (23/11/2022).

Baca juga: Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen, Maruf Amin: Masih Bisa Dilakukan Musyawarah

Menurut Said, penetapan UMP DKI Jakarta sangat penting, karena memiliki pengaruh yang besar terhadap kabupaten/kota lainnya, khususnya di kota-kota industri.

'Untuk itu, buruh akan mengawal penetapan UMP DKI dengan sungguh-sungguh," katanya.

Sementara pada 22 November, Dewan Pengupahan Provinsi DKI telah memutuskan untuk merekomendasikan nilai UMP tahun 2023 ke Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

“Di dalam Dewan Pengupahan ada tiga unsur. Unsur Pemerintah, unsur serikat pekerja, dan unsur pengusaha," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini