Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengatur pelaporan pajak tahunan dilakukan pada periode Januari - April di setiap tahunnya.
Berkat kemajuan teknologi, melaporkan pajak bisa melalui aplikasi pajak online, sehingga masyarakat maupun pelaku bisnis bisa memenuhi kewajiban dengan mudah.
Menjelang pelaporan pajak, di akhir tahun sebelumnya, persiapan dilakukan yang identik dengan lembur bagi karyawan yang harus mengumpulkan, memeriksa dan merapikan segala dokumen.
Baca juga: Pajak Digital Berlaku Mulai Semester I 2023, Ini Rinciannya
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) juga turut disibukkan dengan persiapan pelaporan pajak, sebab berdasarkan kebijakan per April 2022, bisnis dengan penghasilan melampaui Rp 500 juta setiap tahun harus membayar pajak sebesar 0,5 persen.
Chief Operating Officer (COO) Mekari Anthony Kosasih, mengatakan saat mempersiapkan segala dokumen dan langkah-langkah untuk pelaporan pajak, UKM kerap menghadapi kendala akibat berbagai faktor, seperti terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) untuk menjalankan proses dengan seksama.
"Keterbatasan sumber daya semakin tajam dirasakan oleh UKM yang baru, termasuk bisnis-bisnis kecil yang lahir saat pandemi dan pasca pandemi.
Untungnya, di jaman serba teknologi, aplikasi pajak berbasis online hadir untuk mengotomatisasi pelaporan pajak sehingga prosesnya menjadi mudah dan cepat," ungkap Anthony, Kamis (24/11/2022).
Mekari merupakan perusahaan teknologi yang menyediakan rangkaian solusi digital untuk UKM dan perusahaan besar.
Solusi yang ditawarkan adalah Mekari Klikpajak, penyedia jasa aplikasi pajak (PJAP) yang resmi terhubung ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Bogasari Latih Ratusan UKM di 6 Kecamatan Bangka Barat
Anthony kemudian membagikan tips bagaimana UKM bisa menggunakan aplikasi pajak untuk memperlancar proses persiapan pelaporan pajak.
1. Buka Akun dan Rekap Dokumen
Untuk menggunakan aplikasi pajak, UKM harus membuka akun terlebih dulu. Proses registrasi tergolong mudah karena UKM cukup memasukkan data seperti nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Setelah akun tersedia, UKM bisa mulai mengunggah dokumen-dokumen pajak yang lama, seperti faktur pajak dan bukti potong.