News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementerian ESDM Masih Siapkan Aturan Penyimpanan Karbon

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM Arifin Tasrif di acara Peluncuran Program Mentari Efisiensi Energi dan Executive Briefing Pelaksanaan Manajemen Energi di Instansi Pemerintah di Jakarta, Senin (28/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) tengah mengatur pembentukan Peraturan Menteri (Permen) tentang Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization and Storage (CCS/CCUS).Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, Permen tersebut saat ini masih dalam tahap pembentukan. Dia mengaku proses pembentukan kebijakan itu, turut melibatkan stakeholder terkait.

"Lagi disusun, supaya aturannya jelas. Nanti juga melibatkan banyak stakeholder," ujar Menteri ESDM, Arifin Tasrif usai menghadiri acara Peluncuran Program Mentari Efisiensi Energi, Senin (28/11/2022).

Dia mengatakan, Permen CCS/CCUS juga dinilai bakal aman jika diterapkan di Indonesia.

"Permennya itu mengatur bahwa CCS/CCUS itu aman, teknologinya tersedia, dan bisa membantu kita punya capturing," ucapnya.

Mengutip Kontan, Kementerian ESDM menjelaskan fokus CCS/CCUS pada rancangan aturan ini adalah pada wilayah kerja migas, menekankan aspek teknis sesuai standar dan kaidah keteknikan yang baik dengan memperhatikan karakteristik lokasi (site specific), serta membuka peluang monetitasi dari kegiatan tersebut.

Saat ini terdapat 15 proyek CCS/CCUS di Indonesia yang masuk tahap studi dan diharapkan seluruhnya dapat onstream sebelum 2030. 

Baca juga: Metode CCUS Bisa Diandalkan untuk Kejar Target Pengurangan Karbon Hingga 20 Persen

Dari seluruh proyek tersebut, Proyek EGR/CCUS Tangguh yang dikelola BP Berau Ltd, paling maju dibandingkan proyek lainnya dan ditargetkan onstream 2026 dengan potensi CO2 sebanyak 25 juta-32 juta ton selama 10 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini