Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengatur batas waktu penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan syarat penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum hari ini, Rabu (30/11/2022).
Syarat pertama yang dihitung adalah rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia dari periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Syarat yang kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
"Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka Gubernur tidak dapat menetapkan UMK kabupaten/kota yang bersangkutan," tulis pernyataan tersebut.
Penghitungan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki UM dilakukan menggunakan penghitungan UM yang memuat 3 variabel, yakni paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Baca juga: Nilai UMP DKI 2023 Tertinggi di Indonesia: Partai Buruh Mereaksi Negatif, Apa Pendapat Ekonom?
Kemnaker menyebutkan bahwa tiga data variabel itu bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengumumkan 33 Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Baca juga: UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen, Simak Daftar Kenaikan UMK di Sejumlah Daerahnya
Pihaknya juga masih masih menunggu Gubernur lain dalam menetapkan UMP tahun 2023.
"Kami optimis para Gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP tahun 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.