TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di seluruh SPBU mulai 1 Desember 2022.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," tulis pengumuman Pertamina dalam Websitenya yang dikutip, Kamis (1/12/2022).
Tercatat, harga BBM non subsidi jenis Pertamax Turbo di Provinsi DKI Jakarta saat ini Rp15.200 dari sebelumnya Rp14.300 per liter.
Baca juga: Daftar Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell, Vivo, dan BP-AKR per November 2022, Lebih Murah Mana?
Kemudian jenis Dexlite dari sebelumnya Rp18.000 per liter menjadi Rp18.300 per liter.
Untuk jenis Pertamax Dex, pihak Pertamina memutuskan naik menjadi Rp18.800 per liter dari sebelumnya Rp 18.550 per liter.
Sedangkan harga BBM Pertamax 92 tidak mengalami perubahan di level Rp13.900 per liter, dan Pertalite juga dipertahankan di angka Rp.10.000 per liter.
Berikut rincian harga BBM non subsidi untuk tiga jenis di seluruh provinsi mulai 1 Desember 2022:
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Pertamax Turbo Rp 15.200
Dexlite Rp 18.300
Pertamina Dex Rp 18.800
2. Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat
Pertamax Turbo Rp 15.500
Dexlite Rp 18.650