News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekomendasi Ombudsman Terkait Maraknya PHK: Pemerintah Harus Cermat Audit Perusahaan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi terkait maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak semenjak pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) melanda.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi terkait maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak semenjak pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) melanda.

Rekomendasi itu meliputi tiga konteks, yaitu sebelum, saat, dan setelah kejadian PHK.

Sebelum kejadian PHK, Ombudsman meminta agar pelaku usaha menempuh prosedur yang benar.

Tak kalah penting juga untuk memperhatikan cara berdialog dalam menyampaikan alasan PHK.

"Agar semua memahami situasinya. Apakah terkait pasaar global atau kelebihan stok," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers pada Kamis (1/12/2022).

Baca juga: Fenomena PHK Kerap Terjadi, Ombudsman Beri Rekomendasi Pemerintah Hingga Pengusaha

Kemudian kepada pemerintah, Ombudsman meminta agar Kemnaker memastikan keberjalanan audit perusahaan oleh kantor akuntan publik.

Hasil auditnya pun disebut Robert harus benar-benar dicermati oleh pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Kemnaker.

"Apakah pemerintah mencermati? kalau mencermati, seharusnya bisa membaca tren, sehingga bisa mengantisipasi," katanya.

Kemudian saat proses terjadinya PHK, perusahaan diimbau agar mematuhi hak-hak pekerja terkait pesangon, penghargaan, dan uang pengganti.

Termasuk pula soal hak-hak perlindungan pekerja, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sebab umumnya, begitu seseorang berhenti dari pekerjaan, jaminan BPJS Kesehatannya pun turut terhenti.

"Ada pengalaman di banyak tempat yang bahkan jumlahnya sangat masid, di mana orang terputus jaminan ketenagakerjaannya, terputus pula jaminan kesehatannya."

Baca juga: Ombudsman Soroti Dualisme Payung Hukum Penentuan Upah Minimum

Oleh sebab itu, lagi-lagi pemerintah diminta untuk berperan aktif dalam urusan pengawasan, khususna saat proses PHK berlangsung.

"Mengingat terbatasnya jumlah pengawas, butuh keseriusan pemerintah mengawasi," ujar Robert.

Adapun setelah PHK dilakukan, Ombudsman menyinggung pihak BPJS.

Menurutnya, BPJS perlu secara proaktif memastikan langkah peralihan dari segmen penerima bantuan menjadi penerima bantuan iuran pemerintah bila setelah enam bulan tak mendapat pekerjaan baru.

"Jadi BPJS juga harus memasang mata dan telinga untuk mengawasi dan mengambil langkah," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini