News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Izin Asuransi Jiwa Wanaartha Dicabut, Ekuitas Minus Rp 10 Triliun, Kewajiban Naik Rp 12 Triliun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung kantor pusat Wanaartha Life di kawasan Jakarta Selatan.

Sepanjang menangani kasus gagal bayar Wanaartha Life sejak Januari 2020 sampai 25 November 2022, OJK telah melakukan sejumlah tindakan pengawasan.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK telah memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan Wanaartha Life pada Oktober 2018.

"OJK juga telah memberikan peringatan pertama sampai ketiga pada Wanaartha Life yang tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), Rasio Kecukupan Investasi (RKI) dan ekuitas minimum sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021," kata dia dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Curhat Nasabah WanaArtha Life Bagian Pertama, Kami Terancam Mati

Setelah itu, Ogi menjelaskan, OJK juga telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) sebagian pertama pada 27 Oktober 2021. Sanksi tersebut meningkat jadi pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022. Terakhir, OJK melakukan pencabutan izin usaha Wanaartha Life.

"Hal ini karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 Wanaartha Life tidak juga memenuhi kewajibannya," ucap Ogi.

Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life.

Selain itu, dalam penanganan kasus Wanaartha Life, OJK telah menerima dan menanggapi aduan dari konsumen terkait Wanaartha Life.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, OJK telah menanggapi 1.631 pengaduan dan 76 laporan konsumen terkait Wanaartha Life.

"OJK meminta kepada Wanaartha Life untuk menindaklanjuti seluruh laporan dan pengaduan secara berkala pelaksanaan Internal Dispute Resolution (IDR) yang masuk ke Layanan Konsumen OJK melalui 22 surat atau surat elektronik," kata dia dalam konferensi pers, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Nasabah WanaArtha Marah-Marah Usai Sidang Vonis Jiwasraya

Wanita yang karib disapa Kiki itu menambahkan, OJK sudah melakukan empat kali pertemuan dengan manajeman perusahaan untuk meminta laporan perkembangan terkait kondisi perusahaan.

OJK juga telah meminta informasi terkait penanganan pengaduan konsumen dan mendesak penyelesaian pengaduan konsumen.

"OJK memfasilitasi pertemuan antara pemegang polis dengan Wanaartha Life sebanyak lima kali sejak tahun 2021 samapi 2022," imbuh dia.

Selain itu, OJK juga telah memberikan sanksi peringatan tertulis karena Wanaartha Life terlambat dan tidak menindaklanjuti pengaduan.

Kemudian, Kepala Departemen Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Moch Muchlasin menjelaskan, pemegang polis Wanaartha Life ada sebanyak 28.000. Sedangkan jumlah peserta kurang lebih sejumlah 100.000-an.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini