TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendorong dilakukannya tender dini atau Pra-DIPA pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dan kontraknya ditandatangani pada awal tahun.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan, tender Dini (Pra-DIPA) dapat dilaksanakan setelah penetapan pagu anggaran atau setelah persetujuan rencana kerja dan anggaran perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Petunjuk Pak Presiden menjadi perhatian besar kami di LKPP, termasuk terkait persoalan penyerapan anggaran, untuk itu kami mendorong pemerintah daerah untuk bisa menjalankan metode tender dini atau tender pra DIPA," kata dia dikutip melalui siaran pers LKPP, Kamis (8/12/2022).
"Dengan menjalankan tender dini, anggaran bisa terserap sejak awal. Tender dapat dilaksanakan setelah penetapan pagu atau persetujuan RKA, kemudian tanda tangan kontrak bisa dilakukan pada awal tahun," bebernya.
Hendi menjelaskan, saat ini untuk paket pengadaan tahun 2023 telah ada 23 kementerian, 16 lembaga, dan 25 pemerintah daerah yang telah melakukan tender dini atau Pra-DIPA dengan total anggaran sebesar Rp 18,4 triliun.
"Sehingga untuk pemerintah daerah yang masih ragu dapat mencontoh kementerian, lembaga, pemda yang telah menjalankan, atau berkomunikasi dengan LKPP, karena kami berkomitmen untuk bisa mendorong performa penyerapan anggaran bisa lebih baik, sesuai arahan bapak Presiden Joko Widodo," ujarnya.
Baca juga: Pimpin LKPP, Hendrar Prihadi Hapus Belasan Ribu Produk Impor dari E-Katalog
Dia juga meminta K/L dan pemda memaksimalkan katalog elektronik dalam mempercepat penyerapan anggaran. Pasalnya, metode pengadaan melalui katalog elektronik memiliki proses yang cepat dan lebih sederhana.
Dalam Rakornas Investasi Tahun 2022 di Jakarta baru-baru ini, Presiden Jokowi mengingatkan para kepala daerah untuk segera membelanjakan uang pemerintah daerah senilai Rp 278 triliun, yang masih belum direalisasikan.
Baca juga: MenKop Teten Masduki Sebut 763.385 Produk UKM Telah Masuk e-Katalog LKPP
Nilai itu diungkapkan jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya berkisar antara Rp 210 triliun sampai Rp 220 triliun.
Penulis : Ade Miranti Karunia | Sumber: Kompas.com