TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (6/12/2022).
Pengesahan RKUHP tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat, satu diantaranya mengenai pasal perzinaan.
Duta Besar Amerika Serikat (AS), Sung Yong Kim mengkritik salah satu pasal di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang melarang perzinaan atau juga dikenal dengan istilah kumpul kebo.
Baca juga: Begini Isi Pasal Zina dalam KUHP yang Dianggap Kontroversial
Hal ini ia sampaikan di forum US- Indonesia Investment Summit pada Selasa (6/12/2022).
Pada konferensi pers di Kedutaan Besar AS Jakarta, Kim menjelaskan bahwa pihaknya masih mempelajari hukum tersebut.
Pasalnya hukum tersebut dapat berdampak negatif pada warga negara Amerika yang tinggal dan mengunjungi Indonesia.
"Pertama-tama, kami masih mempelajari dan menilai hukum. Dan saya tahu peraturan pelaksanaannya belum disusun. Namun kami khawatir bahwa beberapa perubahan dalam undang-undang tersebut dapat berdampak pada pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dan Indonesia. Kami juga khawatir bahwa beberapa perubahan dapat berdampak negatif pada warga negara Amerika yang tinggal dan mengunjungi Indonesia," kata Kim, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Aturan Check In di Hotel Berimplikasi ke Wisatawan, Turis Asing Bisa Dijerat Pasal Perzinaan
Kim juga menyebut hukum tersebut kemungkinan berefek negatif pada iklim investasi di Indonesia.
Sebab menurutnya, salah satu alasan mengapa hubungan As dan Indonesia begitu kuat adalah nilai-nilai kedua negara dan komitmen untuk mempromosikan kebebasan dan toleransi serta keragaman.
"Indonesia dan kami telah bekerja sama sangat erat untuk mempromosikan demokrasi, toleransi keragaman, dan saya pikir kerja sama itu akan terus berlanjut," ujarnya.
Kim mengatakan komunikasi masih terus dilakukan dengan para pemangku kepentingan utama di Indonesia, berkaitan dengan KUHP ini.
"Berkaitan dengan KUHP, kami masih menilai dan kami akan tetap berhubungan dengan semua pesanan pemangku kepentingan utama di Indonesia," kata Kim.
Travel advice
Dikutip dari Kompas.tv, Australia menerbitkan travel advice ke Indonesia setelah disahkannya KUHP terbaru.
Baca juga: Stafsus Presiden Pastikan Pasal Perzinaan KUHP Tak Berdampak Negatif pada Pariwisata dan Investasi