TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah memberikan insentif untuk pembelian mobil listrik disambut positif oleh agen pemegang merek (APM). Rencananya, besaran insentif mobil listrik dipatok Rp 80 juta per kendaraan, Rp 40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid.
Sementara, untuk motor listrik besaran insentifnya Rp 8 juta per kendaraan. Untuk proses konversi dari motor konvensional ke motor listrik juga mendapat insentif sebesar Rp 5 juta.
Marketing Director Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy, mengapresiasi rencana pemerintah yang mendukung elektrifikasi di Indonesia. Sebab, tidak hanya mobil listrik berbasis Battery Electric Vehicle (BEV), tetapi kendaraan hybrid juga akan mendapatkan subsidi.
Baca juga: Pengamat: Wacana Insentif Mobil Listrik Harusnya Sasar Transportasi Umum Terlebih Dahulu
Namun, Anton mengatakan, APM hingga saat ini masih menunggu aturan tersebut. "Jadi saat ini yang ditunggu adalah bagaimana nanti aturannya. Teknisnya, CKD harus berapa, mirip dengan PPnBM nanti kira-kira akan diberikan dimana," ujar Anton kepada wartawan di sela Journalist Test Drive Innova Zenix, Selasa (20/12/2022).
"Kemudian pertanyaan lain, itu yang dipotong yang mana. Karena kan PPnBM-nya saja sudah kecil sudah di bawah 10 persen, kalau Rp 40 juta itu kan lebih besar dari 10 persen. Jadi mau potong yang mana?"
Anton mengatakan, karena rencana tersebut sudah disampaikan di publik, maka insentif tersebut bisa diimplementasikan lebih cepat. "Karena kan sudah ada komentar konsumen jadi menunggu atau jadi ragu-ragu dan tadi saya tanya ke teman-teman itu ada walaupun tidak semua ataupun belum banyak tetapi ada konsumen yang mulai bertanya-tanya apakah sebaiknya menunggu atau tidak," ujarnya.
Baca juga: IESR Sebut Insentif Rp80 Juta untuk Pembelian Mobil Listrik Tidak Tepat, Lebih Baik Fokus Roda Dua
Diskusi dengan DPR
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, pihaknya akan meminta perizinan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), untuk menindaklanjuti kebijakan pemberian insentif atau subsidi bagi masyarakat, yang mengganti mobil listrik berbasis Battery Electric Vehicle (BEV) dan Hybrid.
"Iya nanti pemerintah pasti akan minta izin DPR," kata Agus Gumiwang Kartasasmita saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Senin (19/12/2022).
Agus memaparkan, nilai pemberian subsidi mobil listrik sebanyak Rp 80 juta dan Rp 40 juta bagi kendaraan listrik berbasis Hybrid itu, masih dalam tahap pembahasan. "Memang belum ada, tapi nanti kan ada kebijakan-kebijakan lain yang bisa kita ambil. Memang belum ada di anggaran 2023 belum ada," tuturnya.
Namun demikian, ia memastikan bahwa tarif subsidi itu diperkirakan tak jauh berbeda dengan apa yang dia sebutkan. "Ini semua lagi kita masih kita bahas mengenai angkanya, tapi kira-kira segitu (Rp 80 juta) insentif nya," tegasnya.