News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru

11.527 Penumpang Berangkat dari Stasiun Gambir di Hari Natal

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keramaian penumpang kereta api menunggu keberangkatan di Stasiun Gambir, Jakarta, Jumat (23/12/2022) petang. Sebanyak 11.527 penumpang berangkat dari Stasiun Gambir pada hari Natal hari ini, Minggu, 25 Desember 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta menyatakan, sebanyak 11.527 penumpang berangkat dari Stasiun Gambir pada hari Natal hari ini, Minggu, 25 Desember 2022. 

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan, jumlah rangkaian kereta api yang berangkat dari Daop  1 Jakarta sebanyak 37 KA.

"Sedangkan volume datang ke Stasiun Gambir sebanyak 5.865 penumpang," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Minggu (25/12/2022).

Eva menambahkan, persyaratan terkait vaksin mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," pungkasnya.

Berikut persyaratan terkait vaksin, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023:

#Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak 6-12 Tahun yang Belum Vaksinasi 

# Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Baca juga: Tiket Kereta Api Periode Natal dan Tahun Baru 2023 Masih Tersisa 449 Ribu

Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

# Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini