Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta menyatakan, sebanyak 11.527 penumpang berangkat dari Stasiun Gambir pada hari Natal hari ini, Minggu, 25 Desember 2022.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan, jumlah rangkaian kereta api yang berangkat dari Daop 1 Jakarta sebanyak 37 KA.
"Sedangkan volume datang ke Stasiun Gambir sebanyak 5.865 penumpang," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Minggu (25/12/2022).
Eva menambahkan, persyaratan terkait vaksin mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," pungkasnya.
Berikut persyaratan terkait vaksin, mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023:
#Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca juga: Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak 6-12 Tahun yang Belum Vaksinasi
# Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Baca juga: Tiket Kereta Api Periode Natal dan Tahun Baru 2023 Masih Tersisa 449 Ribu
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
# Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah